Unit Reskrim Polsek Ngunut Berhasil Menangkap Empat Pelaku Judi


Jawapes, TULUNGAGUNG
- Sedang asyik bermain judi jenis labi - labi atau main song, 4 bapak - bapak asal Kabupaten Tulungagung dikagetkan dengan kehadiran beberapa tamu yang tak diundang.


Bagaimana tidak kaget, karena tamu yang tak diundang saat 4 bapak - bapak tersebut bermain judi yakni, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung.


Akhirnya, tanpa perlawan keempat bapak - bapak itu digelandang ke Mako Polsek Ngunut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan atau pasal 303 bis KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian.


Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., membenarkan kejadian penangkapan terhadap 4 bapak - bapak yang tertangkap tangan tengah melakukan tindak pidana perjudian.


"Keempat pelaku judi yakni, S (57) asal Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, SU (59) asal Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, SUK (56) asal Dusun Baran 1, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan K (54) asal Dusun Gulut, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung," terang Rudi Purwanto, Selasa (13/9/2022).


Lebih lanjut, Perwira dengan 1 melati di pundaknya itu juga menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku judi itu, setelah pada hari sabtu (10/9/2022) petang, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian.


"Setelah anggota melapor, saya perintah untuk segera melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, Senin (12/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, di teras salah satu rumah pelaku berinisial S, ada 4 orang pria yang tengah asik berjudi. Sehingga langsung dilakukan penggerebekan," lanjut Kapolsek Ngunut.


"Dari penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 set kartu remi berjumlah 110 lembar dan uang tunai sebanyak Rp465.000," pungkas Kompol Rudi. (Rul)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama