Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Pengedar Sabu Dan Dobel L

 


Jawapes Surabaya,- Satnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel LL, telah dilakukan penangkapan terhadap pemuda pengangguran berinisial JAF (20 tahun) di tangkap Di kost Jl. Manyar Sabrangan Mulyorejo Kota Surabaya, Sabtu (13/08/2022)


Dengan Barang bukti antara lain, 1 plastic klip didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,44 gram beserta bungkusnya, 1  plastic klip didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,44 gram beserta bungkusnya, 1 plastic klip didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,44 gram beserta bungkusnya, 1 plastic klip didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,44 gram beserta bungkusnya, 1 plastic klip didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,44 gram beserta bungkusnya, 56 bungkus plastic klip yang berisi masing-masing 10 butir pil Dobel L berwarna putih dengan jumlah total 560 butir, 1 skrop dari sedotan, 1 Hp merk Samsung warna hitam, 1 bungkus bekas rokok gudang garam, 1 tas pingang warna hitam, 2 korek api, 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio dan Uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 25.000.


Tersangka JAF  mengaku bahwa Pil Dobel L tersebut dijual kembali dengan harga Rp.25.000 setiap plastic klip dengan isi 10 butir, dan upah yang diterima sebesar Rp.50.000 dari Sdr PD (DPO), Sdr. JAF  sudah tiga menerima  barang berupa Pil Dobel L dan satu kali menerima sabu dari Sdr PD,

 
Akibat perbuatan JAF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau  Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Rudi)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama