Polda Jatim Amankan Puluhan Pelaku Penyalahgunaan BBM Ilegal

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menunjukan barang bukti
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menunjukan barang bukti. 

Jawapes Surabaya,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan jajarannya berhasil mengungkap tindak pidana minyak bumi dan gas bumi


“Pengungkapan tersebut dari laporan polisi yang masuk sebanyak 62 kasus selama periode bulan Januari s/d September 2022 “, kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman , Selasa, (6/9/22)


Farman juga menambahkan bahwa dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 92 tersangka


“Dalam melakukan aksinya modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menggunakan kendaraan R4 yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis Solar dengan harga subsidi dan dijyal dengan harga industri dan

tabung elpiji 3 kg (bersubsidi) dipidahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi) dengan menggunakan selang regulator dan dijual dengan harga 12 kg dan 50 kg,” tambahnya.


Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan BBM Solar sebamyak 67.103 liter, BBM pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit4, truk 4 unit, kapal 1 unit, excavator 1 unit, 28 unit R4, 6 unit R2, tandon plastik kap 1000 liter 12 buah, jurigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah, uang tunai Rp. 12.073.000, LPG 50 kg, 11 buah. LPG 3 Kg kosong 21 buah. LPG 3 Kg isi 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, karet seal 1 kantong plastik, segel plastik 4 pack, alat pemindah LPG 30 buah.,kendaraan Roda 4, 6 unit, 1 unit truk, uang Rp. 2.015.000.


Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar Rupiah. Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar Rupiah. (Rud)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama