Kejagung Terima Berkas Kasus Dugaan Obstruction Of Justice Sambo Dkk

Berkas perkara Ferdy Sambo dan enam tersangka lainnya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam pengusutan pembunuhan berencana Brigadir J (Foto Dok. Kejagung)

 

Jawapes, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus ini menjerat tujuh orang polisi sebagai tersangka, salah satunya termasuk Irjen Ferdy Sambo.


"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama tujuh orang tersangka," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Kamis (15/9/2022).


Kejagung pada hari ini telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara Ferdy Sambo dan enam perwira Polri lainnya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas perkara obstruction of justice. Selain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo, enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.


Sumedana menyampaikan tim jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap, para tersangka akan disidangkan.


"Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut Sumedana.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama