Ditegur Emosi, Suami Bakar Tubuh Istri Dirinya dan Anak Tiri


Jawapes, SIDOARJO
- Seorang suami meski nikahnya secara siri haruslah bisa memahami dan pengertian didalam mengarungi kehidupan berumah tangga. Namun berbeda dengan yang dijalani suami istri tinggal di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono ini. Si suami berinisial MTA (29) ini kesehariannya malah sering nonton film porno melalui handphonenya hingga istri sirinya WS (29) sering menegur.


Hal tersebut seperti disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelaran press relese pada Rabu (14/9/2022) di Mapolresta Sidoarjo didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Oscar S. Setja. 


Dijelaskannya, terlalu seringnya si pelaku MTA (suami siri korban) menonton film porno membuat korban WS menegurnya. Namun tegurannya itu malah membuat pelaku marah hingga menyiramkan bensin di bagian belakang tubuh.


"Secara kebetulan, anak korban MAP (6) yang merupakan anak tiri pelaku juga berada didekat ibunya. Setelah itu, pelaku mengambil tisu kemudian disulut dengan korek api. Tisu yang sudah menyala apinya, dilempar ditubuh korban, sehingga tubuh WS pun terbakar dan kobaran api juga mengenai betis kaki MAP," tandasnya.


Lanjut Kusumo, setelah melihat tubuh istrinya dan anak tirinya terbakar, pelaku ini berusaha memadamkannya. Selanjutnya pelaku sempat mengantar istri dan anaknya ke rumah sakit. Setelah itu pelaku langsung kabur.


"Namun pada malam harinya, si pelaku tertangkap di kawasan Kecamatan Taman," jelasnya.


Beberapa barang bukti diamankan petugas, yaitu 1 botol 1,5 liter bekas isi bensin, 1 buah korek api dan 1 unit handphone. Dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 80 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta, pungkas Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama