Jawapes, Banyumas - Mantan Kepala Desa Karang Lewas Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas berinisial K (65) yang juga merupakan warga desa setempat ditangkap pihak Polresta Banyumas, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) saat menjabat sebagai Kepala Desa Periode 2016 sampai dengan tahun 2019.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, SH., S.I.K., MH mengatakan, bahwa melakukan penangkapan terjadap pelaku (K) yang diduga korupsi Dana Desa (DD) pada saat posisinya menjabat sebagai Kepala Desa.
"Jadi modusnya, seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik di kelola sendiri oleh (K) tanpa melibatkan Perangkat Desa yang lain. Selain itu (K) juga memasukan item pengeluaran penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya," ungkap Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menyebutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan oleh Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 622.214.304,00. Menurutnya, uang Dana Desa hasil korupsi telah digunakan (K) tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatan itu, pihaknya menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proseh hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar