Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu



Jawapes, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 09.30 Wib didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Simo Kwagean Kuburan Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalah gunakan narkotika jenis Sabu dengan tersangka 1 orang atas nama RMP bin BTP laki-laki 43 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita 1 (satu) Buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 11 Poket klip plastik kecil narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat Bruto masing – masing ± 0,97 gram beserta klip plastiknya ± 0,56 gram beserta klip plastiknya ± 0,37 gram beserta klip plastiknya;± 0,35 gram beserta klip plastiknya;,± 0,35 gram beserta klip plastiknya; ± 0,34 gram beserta klip plastiknya;,± 0,34 gram beserta klip plastiknya;,± 0,30 gram beserta klip plastiknya;,± 0,30 gram beserta klip plastiknya;, ± 0,30gram beserta klip plastiknya;,± 0,29 gram beserta klip plastiknya;

Dengan berat Bruto total keseluruhan ± 4,47 gram beserta klip plastiknya,1(satu) Buah timbangan elektrik warna silver merk Camry, uang tunai Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), 1 (unit) Handphone merek Oppo dengan simcardnya.

Sekira pukul 09:30wib Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pemantauan di dekat rumah Jalan Simo Kwagean Kuburan Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjadi perantara dalam peredaran dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu.

Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada saat target operasi berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap 1(satu) orang tersangka beserta barang buktinya.

Dari keterangan tersangka bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya bernama PNDK. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.(Hari jp)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama