PT Andika Famili Jaya, Menangkan Gugatan Tergugat Harus Bayar Rp 93 juta




Jawapes Banjarnegara,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara mengabulkan sebagian gugatan PT Andika Family Jaya atas kasus wanprestasi terhadap  Sudarsono Desa Glempang kecamatan Mandiraja Banjarnegara. 


Dengan begitu, Sudarsono dinyatakan terbukti bersalah lalai melakukan wanprestasi terhadap PT Andika Family Jaya. "Menghukum tergugat (Sydarsonoi), untuk membayar kewajiban pembangunan yang belum terbayar kepada penggugat sejumlah total Rp 93.000.000,- ( Sembilan puluh Tiga Juta Rupiah) ," ujar hakim Adhi Sismoyo, SH, MH dalam sidang putusan di PN Banjarnegara diruang II, Rabu (24/08/2022).


Kuasa hukum PT Andika Famili Jaya dari DPC Ikadin Banjarnegara, Harmono, SH, MM, CLA & Syaeful Munir, SHI mengucap syukur atas kemenangan yang diraih kliennya.  "Kami selaku kuasa hukum PT Andika Family Jaya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi karena kelalaiannya tidak menjalankan kewajiban,"ujar Harmono usai persidangan.  


Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara pada tanggal 13 Juli 2022 dengan nomer perkara 24/Pdt.GS/2022. Sudarsono digugat  wanprestasi atas kerjasama pembangunan pom mini yang ditandatangani para pihak dengan nilai Rp 350 Juta baru terbayar Rp 257 juta namun tergugat dianggap belum melaksanakan kewajiban pelunasan pembangunan tersebut sebesar Rp 93.000.000,-. Dalam kasus ini, pihak PT Andika Famili jaya menduga Sudarsono telah melanggar kontrak perikatan. padahal Pom Mini nya belum beroperasi namun  perinjinanya sudah di ajukan setelah pembayaran pembangunan selesai  untuk penyuplaian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari PT Andika, hal ini membuktikan sudah cidera janji yang awalnya kekeh menuduh terhadap PT dianggap menipu. 


Menurut pengacara pada Mei 2022 telah dilakukan somasi kemudian ada kesepakatan nilai sisa pembangunan akan dibayar 2 kali namun saat waktu ditentukan sebulan tergugat tidak melaksanakan janjinya namun pihak tergugat tidak mengindahkan isi somasi dan kesepakatan tersebut.” Kami telah melakukan langkah hukum mensomasi agar penyelesaian kelalaian kewajiban tersebut dipenuhi namun berbagai alasan, maka kami menempuh upaya hukum ke Pengadilan, dengan adanya putusan ini maka mengutip perkataan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej res judicata pro vericata pro veritate habetur ini  artinya Putusan hakim harus dianggap benar dan harus ditaati, kemarin bersama banser tergugat merasa keberatan” Tegas. Memang Tergugat diberi waktu tujuh hari terkait penetapan putusan  gugatan sederhana wanprestasi  tersebut untuk menolak putusan itu jika menurutnya salah. Sudarsono bersama para pasukan ormasnya setelah mendengarkan putusan tersebut memang tidak terima atas putusan yang dibacakan Majelis hakim dirinya akan berupaya menolak atas putusan wanprestasi ini. 


(Baskoro)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama