KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara



Jawapes~Jakarta - Diperiksa selama delapan jam, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Lasmi Indaryani menolak sebagai saksi untuk orang tuanya, yakni tersangka Budhi Sarwono selaku mantan Bupati Banjarnegara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Lasmi usai menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.06 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22).


Dalam pemeriksaan ini, Lasmi mengaku menolak diperiksa sebagai saksi untuk orang tuanya, Budhi Sarwono.
"Saya memakai Pasal 35. Jadi kami sebagai anak, istri, atau keluarga yang sedarah, itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya terutama," ujar Lasmi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).petang 

Namun demikian, selama delapan jam ini, Lasmi mengaku akhirnya menjadi saksi untuk tersangka lainnya, yakni Kedy Afandi selaku swasta.

"(Ditanya penyidik) Kaya lebih kenal atau tidak begitu, ya masih ini aja sih mungkin dilihat rekening saya. Dan sebenarnya rekening saya juga sudah lama diblokir, sudah bisa dicek, tapi mereka konfirmasi saja, ini untuk apa, dan masih oke sih," kata Lasmi.

Selama delapan jam diperiksa itu, Lasmi mengaku hanya dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

"Cuma 13,13 pun 5 pertanyaan hanya pertanyaan anda sehat, anda merasa ditekan atau tidak, dan lainnya sih anda kenal Kedy Afandi, dan banyak sih," pungkas Lasmi.

KPK pada Senin (13/6/22), mengumumkan sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun (2019-2021) dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun (2017-2018).
Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun (2019-2021) dan dugaan penerimaan gratifikasi

(One)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama