Jawapes, SURABAYA - Di era digital saat ini, beragam investasi di tawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan untuk menarik minat masyarakat. Hal itu biasanya disebut dengan investasi bodong menggunakan platform robot trading. Akibat hal tersebut, masyarakat yang menjadi korban menuntut dan menempuh jalur hukum, yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kali ini sidang ketiga dilaksanakan di ruang Candra dengan agenda jawaban dari jaksa atas eksepsi Penasehat hukum terdakwa, Senin (15/8/2022).
Dari informasi yang didapat awak media, diketahui investasinya (bisnis bodong) menggunakan skema piramida sudah berlangsung mulai tahun 2020 sampai Januari tahun 2022 di Royal Resindence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.
"Harapan kami dari para korban khususnya, agar sidang terus berlanjut. Tadi eksepsi terdakwa juga ditolak. Mereka terbukti melakukan penipuan bahkan ada tindakan pencucian uang. Jadi harapannya sidang terus berlanjut sampai pada aset yang telah di sita kembali pada korban. ," jelas Rico.
Lanjutnya, modus penipuan menggunakan skema piramida robot trading, dimana nasabah disuruh deposit untuk join robot trading lalu ditradingkan, kemudian dijanjikan ada profit satu persen per hari. "Memang keuntungannya sudah pernah didapat karena robot trading sudah berjalan sekitar satu setengah tahun," ujarnya.
Robohnya pada saat itu owner Putra Wibowo sebagai tersangka dan menjadi DPO sempat mengirim video yang menjelaskan robot trading ternyata penipuan, ungkapnya.
"Infonya Broker buat sendiri dan di setting - setting sendiri," jelasnya kepada awak media.
Tambah Rico, dalam hal ini, mereka para korban akan mengawal sidang dan ketika dirasa ada sesuatu yang mencurigakan, maka kami akan medatangkan massa korban sebanyak 1.219 untuk datang ke PN.
"Melalui paguyuban bangkit bersama terdiri dari 1400 member yang mengalami kerugian hingga Rp1,2 Trilyun," tegas Andry Ermawan, SH alumni Uii dan Ketua Umum Indonesia Lawyer Shooting Club (ILSC) mengakhiri perbincangannya.(tim)
Pembaca
Posting Komentar