Jawapes Sampang - Gugatan pemilik bangunan liar (ruko) permanen di atas lahan fasilitas umum (Fasum) jalan milik Pemerintah Kabupaten Sampang di akses pintu masuk Perumahan Puri Matahari kandas di Pengadilan Negeri Sampang.
Hasil pantauan Tim Media Jawapes, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Nomor: 3/Pdt.G/2022/PN Spg sudah mendapatkan putusan sela dari PN Sampang pada tanggal 10 Agustus 2022. dimana selaku hakim ketua yakni Afrizal, S.H., M.H.
Sesuai petikan dalam putusan tersebut mengadili dengan mengabulkan eksepsi tergugat II dan tergugat III sedangkan pihak tergugat menghukum para penggugat membayar biaya perkara.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Sampang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini," petikan dalam surat putusan.
Lebih jelas disampaikan Humas PN Sampang Afrizal, S.H., M.H., bahwa Putusan sela yang sudah disampaikan mengabulkan eksepsi yang nantinya akan menjadi putusan akhir.
"Info dari bagian perdata sampai sekarang belum ada informasi pengajuan banding dari penggugat," terangnya. (12/8/2022).
Badrud Tamam dan Aunur Rofiq menggandeng Indra Wiryawan dan rekan, selalu kuasa hukumnya melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang dan beberapa pihak, perihal perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ke PN Sampang beberapa waktu lalu.
Hal itu dilakukan terindikasi hanya untuk menghang - halangi atau mempersulit langkah tegas Pemkab Sampang dalam melaksanakan penertiban dan mengamankan aset negara, padahal sudah sangat jelas badrud Tamam melakukan penyerobotan fasum lahan milik Pemkab Sampang dan dialih fungsikan menjadi bangunan gedung permanen delapan pintu serta disewakan atau diperjual belikan demi kepentingan dan penghasilan pribadi.
Saat dikonfirmasi Yuliadi Setiawan selaku Sekda Sampang terkait gugatan pihak Badrud Tamam tersebut dirinya dengan tegas menyatakan akan menghadapi.
"Pemkab Sampang akan bersikap tegas mas, maunya seperti apa kami siap menghadapi. Karena lahan tersebut sudah jelas fasum," terangnya. (Tim/Red)
Pembaca
Posting Komentar