Edarkan Ribuan Butir Obat, SUP Diamankan Satnarkoba Polresta Banyumas


Jawapes, Banyumas - 
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir obat keras dari tangan SUP (39) laki- laki warga Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Kamis (25/8/2022). SUP diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas tentang adanya seseorang yang menjual obat keras di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SUP di rumahnya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko S.H., M.H mengatakan, SUP menjual obat keras tanpa adanya izin dari pihak berwenang.

"Diamankan barang bukti berupa 26 Lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing-masing lembar berisikan 10 butir, 1 Buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXIMER02 TRIHEXPHENDYL yang di dalamnya berisi 990 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 2 Bendel plastik klip transparan, Uang tunai sebesar Rp.60.000.00, 1 Buah Handphone (HP) REDMI Note 5A warna Gold, 1 Lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang berisikan 4 butir," terangnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, SUP dan barang bukti, kami amankan di Mapolresta Banyumas. 

"SUP dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000," tandas AKP Guntar.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama