DPC IKADIN Banjarnegara : Kuasa Hukum Gelar Sidang Kesaksian Gugatan Talak dan Harta Bersama


Jawapes, Banjarnegara - Dalam sidang Gugatan Talak dan Gono Gini /Harta Bersama di Pengadilan Agama Kelas I Banjarnegara, Selasa (23/8/2022) Saksi Pemohon saat memberikan keterangan tidak benar atau tidak sesuai. Pasalnya antara Kuasa Hukum Pemohon yakni Nur Novriudin dari LBH Saka Keadilan Purwokerto Versus (VS) Termohon Rina Retnowati dari DPC IKADIN Banjarnegara terkait dengan Permohonan Talak dan permasalahan kemelut rumah tangga serta pembagian harta bersama yang disebabkan kurang pahamnya Saksi atas informasi sepihak.

Kuasa hukum termohon Rina Retnowati  dari DPC IKADIN Banjarnegara dan  Harmono S.H, M.M, CLA serta Saeful Munir S.H.I menyatakan, bahwa saksi selaku pemohon tidak paham kemelut rumah tangga dikarenakan ekonomi dan adanya pria lain. Ketika dicecar pertanyaan, saksi menyebut hanya mengetahui ceritanya.

"Saksi yang dihadirkan pihak Pemohon hanya menceritakan kemelut rumah tangganya, tidak mengetahui langsung yang dipersepsikan masalah ekonomi. Ketika ditanya gajinya pemohon, tidak dapat menjawab, ketika ditanya harta bersamanya juga tidak mengetahui persis hanya membangun rumah, namun hanya perhiasan dan sepeda motornya telah dijual untuk keperluan kebutuhan rumah tangga yang katanya paham. Ternyata yang dihadirkan dalam persidangan tidak tahu terkait kemelut rumah tangga yang ceritanya ada pria lain, dan tidak mengetahui persis harta bersamanya," ujarnya usai Sidang Perkara Talak dan pembagian harta bersama Nomor : 1563/Pdt.G/2022/PABA.

Sebenarnya perkara ini sudah diputus pada Perkara Nomor : 583/Pdt.G/2021/PABA, permohonannya identik dengan perkara dahulu, meski tidak dilakukan Ikrar Talak. 

"Ini ada upaya dugaan mempermainkan hukum dari pemohon, sepatutnya putusan itu dianggap benar sebagai Undang-Undang yang harus ditaati. Pemohon ini sudah menelantarkan 2 anak hasil rumah tangganya selama 2 tahun 5 Bulan sedangkan dua saksi memberikan keterangan yang tidak benar," imbuh Harmono SH.,M.M., CLA.

Menurut penuturan Saksi, bahwa batas-batas rumah bersama yang dimohonkan, ketika ditanya batas-batasnya (Utara, Selatan, Timur, Barat) tidak mengetahuinya. Padahal tanah tersebut SHM Karsiah Nenek Termohon yg di ijinkan untuk menempati, jadi murni bukan utuh harta bersama.

DPC Ikadin Banjarnegara akan memperjuangkan hak-hak Istri yang akan dicerai serta perlindungan hukum bagi anak hasil perceraian, sekaligus mempertahankan yang diklaim harta bersam untuk dibagi.

"Kami akan memperjuangkan hak-hak perempuan yang diceraikan, apalagi dalam perkara ini sudah miliki dua anak yang tentunya butuh masa depan, dipikir tidak hanya melulu meminta harta bersama. Ini saya anggap, Suami suka mengorek-ngorek apa yg sudah dikeluarkan dalam kehidupan berumah tangga," pungkasnya.(Baskoro)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama