Ditlantas Polda Sumut Temui 276 Pelanggaran Terekam Kamera ETLE Mobile

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi

 

Jawapes, MADIUN - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile merupakan pelanggaran-pelanggaran yang hanya kasat mata. Seperti pelanggan tidak menggunakan helm, melawan arus lalu-lintas, melanggar rambu-rambu dan marka serta kendaraan yang masa berlaku plat nomornya sudah habis.


"Pada hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera diantaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka Jalan seperti garis di Lampu merah ( Traffic light)," jelasnya.


Lebih lanjut, Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan, sejak bulan Juli sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Antaranya berupa mekanisme penindakan, petugas mengambil gambar pelanggaran dan selanjutnya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda. Kemudian akan diproses dan diterbitkan surat tilang.


“Dengan adanya ETLE Mobile, kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas,"pungkasnya. (Putra)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama