Jawapes, SITUBONDO - Untuk terpenuhinya informasi tentang kebijakan pelaksanaan Sisrute (Sistem Rujukan Terintegrasi), Dinas Kesehatan Situbondo gelar pertemuan Sistem Rujukan bersama dokter IGD Rumah Sakit, puskesmas dan penanggung jawab klinik, bertempat di Aula Lantai Dinkes setempat, Selasa (9/8/2022).
Kepala Dinas Kesehatan Situbondo Dwi H Susilo, menjelaskan berdasarkan aturan Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa perlunya peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat dalam bentuk sistem rujukan yang optimal, serta peraturan Menteri Kesehatan No 47 Tahun 2018 terkait pelayanan kegawatdaruratan. Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya Perbup Situbondo Nomor 69 Tahun 2020 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan di Kabupaten Situbondo.
"Sistem rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas tanggung-jawab secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal. Dalam pelaksanaannya sistem rujukan terintegrasi (sisrute) yang ditunjang oleh alat radiomedik dan HT bertujuan untuk mempermudah rujukan," papar Kadis Kesehatan. (Fin)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments