Residivis Bawa Sabu Dengan Berat 102, 49 Gram, Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polresta Banyumas


Jawapes, Banyumas - 
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pengedar Narkoba jenis Sabu di Jl. Raya Pekuncen Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, Kamis (07/07/22). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH mengatakan, bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan Ok (36) warga Desa Padamara dan PW (38) warga Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas yang ditangkap berdasarkan informasi adanya aktifitas jual beli Narkotika yang di duga Sabu. 

"Dari kedua tersangka yang merupakan Residivis Narkotika, ditemukan barang berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi Sabu dengan berat 304,77 gram, 132 paket bungkusan siap edar dengan berat total 102,49 gram, 2 unit Hp dan 1 unit kendaraan Mobil Merk Avanza tahun 2015 warna putih," terangnya didepan awak media, Selasa (12/7/2022). 

Setelah dilakukan Interogasi, tersangka (OK) mengakui membeli Sabu kepada seorang yang bernama (RN) masih dalam penyelidikan melalui perantara (PW). 

"Setelah mendapatkan barang berupa Sabu kemudian tersangka (OK) mengemas dan memaket Sabu siap edar dan dijual sendiri dengan harga perpaket 1 gram seharga Rp. 1.200.000,- dan untuk paket 0,5 gram seharga Rp. 600.000," jelas Kapolresta.

Lanjut Kapolresta Banyumas, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama