Polres Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia 

 

Jawapes, SITUBONDO - Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH., S.I.K., MH., dalam konferensi pers di Loby Mapolres setempat, Selasa (19/7/2022). Yang dihadiri sejumlah awak media.


AKBP Dr. Andi Sinjaya mengatakan, Polres Situbondo menetapkan Sahwani (44) sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya Fatima (77) warga Dusun Beringin, Desa Jangkar. Sebagaimana laporan Polisi yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli Tahun 2022, penyidik telah melaksanakan serangkaian upaya penyelidikan, yaitu mulai dari tahap olah TKP, melakukan visum, otopsi terhadap jenazah korban, memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di seputaran TKP.


"Korban Fatima (77) meninggal dunia diduga akibat tindakan kekerasan yang  dilakukan oleh pelaku Sahwani (44) karena berawal adanya cekcok antara korban dan pelaku, sehingga akhirnya menimbulkan ketersinggungan," jelasnya.


Lebih lanjut, awalnya perkara tersebut dilaporkan pencurian dengan kekerasan oleh tersangka. Namun setelah dilakukan pendalaman dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta berkat kejelian penyidik ditemukan fakta bahwa kasus tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan, akan tetapi kasus pembunuhan yang mengarah kepada Sahwani (anak korban) sebagai pelakunya.


"Keterangan tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan. Motifnya adalah merasa kesal dan emosi karena berawal dari permasalahan makanan, sehingga terjadi petengkaran yang berujung kekerasan sampai korban meninggal dunia," terang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.


Kapolres Situbondo menjelaskan, sebagai langkah tindak-lanjut, tim penyidik melengkapi proses pemberkasan dan akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


"Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Polres Situbondo, antaranya gigi pasang milik korban, piring plastik warna hijau, pakaian yang digunakan tersangka ketika melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban dan pakaian yang dipakai Sahwani (tersangka) saat mencari rumput," pungkasnya.


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A, Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, Kasi Propam Iptu Harsono dan penyidik PPA Satreskrim. (FN/Shu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama