Jawapes, Surabaya – satuan unit Reskrim Polsek Kenjeran, jajaran Polres pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (curanmor), di Jalan Tanah Merah Utara kota Surabaya. Jum’at (15/7/2022) sekitar pukul 14.45 Wib.
Pelaku berinisial BAH Laki – Laki,(32) Tahun, beralamat Dusun. Daleman Desa Tambin Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan Madura. Dan RN yang masih buron ataupun (DPO). Untuk tersangka BAH Merupakan residivis yang sebelumnya sudah masuk penjara dalam kasus yang sama tahun 2015.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan, kedua tersangka mobile mencari sasaran yang sudah direncanakan,dan dari situlah kebetulan melihat sepeda motor yang terparkir.
“Melihat ada sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di depan rumah, kemudian pelaku BAH turun dari sepeda motor. Selanjutnya melakukan aksinya dan temannya mengawasi dari jarak jauh 5 meter, lalu menggondol motor tersebut.,” ujarnya. Rabu (20/7/2022).
Masih Suryadi, setelah Pelaku BAH, berhasil merusak kunci dan mengambil Sepeda motor dengan mengunakan kunci T dan kunci Palsu. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dengan naik Sepeda motor hasil curian.
“Pelapor mengetahui bahwa Sepeda motor di ambil, selanjutnya di bantu meminta warga mengejar pelaku BAH, pada saat sampai di Jalan Kedinding Lor, tersangka BAH tertangkap warga dan mengamankan pelaku dan Barang Buktinya. "ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih Nopol L 2011 HY. 1 (Satu) buah Kunci Letter T, 1 (Satu) buah Mata Kunci berujung Lancip dan 1 (Satu) buah Kunci kontak Sepeda motor Suzuki.
“Karena perbuatan kini tersangka beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut,dan untuk tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana,”pungkas AKP Suryadi (Bintang)
Pembaca
Posting Komentar