2 Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari




Jawapes, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang dipimpin Kanitreskrim AKP Marji Wibowo berhasil menangkap dua (2) pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni inisial (JR) laki-laki dan teman perempuannya. 


Berawal  mendapatkan laporan dari BH yakni korban,unit Reskrim Polsek Tegalsari Langsung bertindak cepat menindak lanjuti laporan korban ," ujar Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho melalui Kanitreskrimnya AKP Marji Wibowo


“Menurut keterangan saksi, korban memarkir sepeda motor miliknya di depan Warkop Jaya Jalan Kembang kuning 47 Surabaya. Setelah itu tidak berseling lama dua orang pelaku datang merusak kunci setir milik korban dan berhasil membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban dengan cara mendorong,”ungkap Marji Wibowo,Jum’at (22/7/2022).


Dijelaskannya, Setelah Sepeda didorong lima sampai sepuluh meter, korban dan saksi mengetahui aksi tersebut langsung mengejar pelaku dan akhirnya Pelaku (JR) tertangkap bersama teman perempuannya (NM). Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Tegalsari segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Tegalsari Surabaya untuk diproses. 


“Kami amankan Barang Bukti (BB)  berupa satu buah kunci T dan satu unit sepeda motor Honda beat L 6496 AAA. Akibat tindakan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya.(Hari jp)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama