Kejaksaan Negeri Situbondo Paparkan Capaian Kinerja Selama Tahun 2022

Kajari Situbondo beserta jajaran gelar konferensi pers di ruang Adhyaksa Command Center Kejaksaan Negeri Situbondo 

 

Jawapes, SITUBONDO - Momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri Situbondo adakan konferensi pers capaian kinerja Tahun 2022 di seluruh bidang, bertempat ruang Adhyaksa Command Center, Jumat (22/7/2022).


Pada keterangan rilisnya, Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar, SH., MH., menjelaskan, dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum sebanyak 55 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Yaitu terdiri dari tindak pidana kasus narkotika sebanyak 10 perkara, tindak pidana kehutanan ada 6 perkara, tindak pidana kasus pencurian ada 10 perkara, tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan ada 7 perkara, tindak pidana perlindungan anak ada 5 perkara, tindak pidana ringan 7 perkara dan tindak pidana lainnya sebanyak 10 perkara.


"Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu terpal penutup, gergaji yang diperuntukkan penebangan kayu, kunci T dipergunakan untuk sarana pencurian, senjata tajam, narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu serta handphone," terangnya.


Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti rampasan milik negara berupa uang sejumlah Rp180.971.000 dan sudah disetorkan ke kas negara melalui bidang pengelolaan BB. Tak hanya itu, seksi pengelolaan BB dan BR  juga telah menyelesaikan barang bukti berupa uang hasil tindak pidana yang dirampas negara dalam perkara tindak pidana umum dengan laporan penyetoran ke kas negara sebanyak Rp8.323.000. Kemudian, dari seksi datun sudah melaksanakan sebanyak 14 MoU dengan stakeholder terkait, yakni menggunakan metode pendampingan dan pelayanan hukum.


"Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada dua hari yang lalu di tanggal 20 telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di DLH Situbondo. Dari 6 tersangka, antaranya 4 orang pejabat DLH dan 2 orang dari pihak swasta penyedia jasa UKL-UPL," terangnya. (Fin/Shu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama