Terbongkarnya Praktek LPJ Oplosan


foto: tersangka bersama barang bukti LPJ setelah pengerebekan 


Jawapes GRESIK,- Polres Gresik berhasil mengungkap pengoplosan gas LPG, dari LPG 3kg bersubsidi di pindah ke 12kg non subsidi.

Semua bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengoplosan LPG. Berbekal informasi yang di dapat dari masyarakat, Polres Gresik bertindak cepat membongkar bisnis elpiji oplosan. Puluhan tabung elpiji oplosan siap edar digagalkan dan diamankan Polisi.


Lokasinya berada di sebuah rumah kontrakan tersangka. di Perum Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik.

Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli LPG, untuk memastikan kegiatan pemindahan isi Gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi.

Tersangka KA (21) merupakan warga Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Kacamatan Sawahan, Surabaya.

"Sekitar pukul 08.30 Wib Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (1/6/2022).

Di dalam rumah kontrakan didapati 80 tabung LPG ukuran 3 Kg Subsidi dan LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi sebanyak 20 tabung.

Tersangka melakukan aktifitas memindahkan isi Gas dari LPG ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG warna Pink ukuran 12 Kg Non subdsidi, dengan di bantu pekerjanya.

Pengoplosan tersebut dimulai dari awal Januari 2022, yang mana kegiatan tersebut dilakukan oleh tersangka di kontrakan, dari pengoplosan itu tersangka mendapat keuntungan Rp 86.000,- ( delapan puluh enam ribu) pertabung 12Kg," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan antaranya
1. 20 tabung LPG 12 KG warna merah muda merk Brightgas Non Subsidi.
2. 80 tabung LPG 3 KG warna hijau subsidi.
3. Delapan Regulator.
4. Ratusan segel LPG.
5. Empat sendok pengait.
6. Empat botol merk WD40.
7. Satu unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 warna Abu-abu L 1884 XW beserta STNK Mobil Daihatsu Zebra.
8. Empat kran air.
9. Delapan keranjang.
10. Delapan selang.

"Tersangka dan anak buahnya telah kami amankan, karena melangar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. (Arik)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama