Pendirian Tower Wifi di Lingkungan Parse Dawuhan Jadi Sorotan Warga Sekitar

Ketua RT 02/RW 01 Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan Mochamad Husen saat menunjukkan surat pengaduan


Jawapes, SITUBONDO - Pendirian tower pemancar Wifi (Tower Triangle) yang terletak di sekitar Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan menimbulkan kecemasan bagi warga yang berdekatan dengan lokasi bangunan tersebut. Mereka khawatir bakal berdampak buruk dan tidak berharap ini terjadi. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Ketua RT 02/RW01 Lingkungan Parse yaitu Moch. Husen, Kamis (23/6/2022).


Menurut dia, bangunan yang berdiri semenjak 3 tahun lalu itu diduga ilegal. Pasalnya warga sekitar merasa tidak pernah diminta persetujuan atas berdirinya bangunan tower tersebut sebagai persyaratan mutlak untuk terbitnya ijin gangguan lingkungan atau HO (Hinder Ordonantie).


"Ada beberapa warga sekitar yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi tower mengadu. Mereka telah membuat surat pernyataan keberatan atas berdirinya tower tersebut. Mereka khawatir bakal terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti radiasi, roboh dan tersambar petir. Selain itu kami juga menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak pengusaha. Sebab tower dikomersialkan tidak hanya kepada sebagian warga sekitar, bahkan sampai ke Desa Pinang, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso," jelas Ketua RT Husen.


Lebih lanjut mengatakan bahwa dia telah meneruskan keluhan warganya dengan membuat surat pengaduan kepada Penegak Hukum.


"Tidak hanya keberatan, tuntutan lain dari warga yaitu turunkan atau robohkan tower yang ketinggiannya mencapai sekitar kurang lebih 20 meter tersebut. Karena sangat membahayakan, terlebih saat datang musim hujan dan angin kencang," imbuh Husen.


Kepala DPMPTSP Situbondo ketika dikonfirmasi oleh awak media diruang kerjanya, Jumat (24/6/2022)


Sementara terpisah, Kepala DPMPTSP Drs. H. Akhmad Yulianto, MSi., menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau izin dari pemilik usaha tower pemancar WiFi di Dawuhan itu kepada pihaknya.


"Setelah dicek, itu bukan tower telekomunikasi tetapi hanya pemancar Wifi. Dan sampai saat ini  tidak ada satupun izin yang berkenaan dengan itu. Untuk tertib perizinan, saya berharap apapun usaha yang akan dilakukan baik perorangan maupun lembaga atau badan hukum wajib memiliki izin," himbau Akhmad Yulianto, Jumat (24/6/2022).


Dijelaskan juga bahwa DPMPTSP sudah berkirim surat kepada pemilik usaha pemancar Wifi di Dawuhan agar tertib perizinan jika ingin melaksanakan usaha. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama