Pemkot Surabaya Terapkan Aturan Jual Hewan Kurban ditengah Wabah PMK


 Jawapes Surabaya – Satu bulan jelang Hari Raya Idul Adha bagi penjual hewan kurban ada sejumlah syarat yang diterapkan Pemkot Surabaya agar penjual bisa menjual hewan kurban (Buka Lapak) Rabu (8/6/2022).
Begini penjelasan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya dimana pihaknyan sudah menyusun antisipasi terkait wabah (PMK) penyakit mulut dan kuku.

“Surat edaran tentang syarat yang harus dipenuhi penjual hewan kurban yang akan diedarkan kepada lurah, camat, juga para pedagang. Surat itu tinggal menunggu tanda tangan kepala DKPP Surabaya” Ucap Antiek Sugiharti (8/6/2022).


Pedagang hewan Qurban mulai marak di surabaya
 
Kabid Peternakan DKPP kota Surabaya Sunarno Aristono menjelaskan surat edaran itu disusun berdasarkan aturan atau imbauan dari Gubernur Jatim dan juga Kementerian Pertanian.

Pada intinya, lapak-lapak hewan kurban harus mendapat izin dari pemerintah setempat diwakili lurah dan camat.

“Izinnya bisa mengajukan ke lurah atau camat bahwa ingin berjualan di tempat tersebut. Nanti akan disurvei sama pihak kelurahan atau kecamatan. Layak atau tidak tempat itu untuk berjualan hewan kurban,” ucapnya

Aturan tentang survei itu baru diterapkan tahun ini karena Idul Adha kali ini memang berlangsung di tengah wabah PMK di Jawa Timur. Sementara, Surabaya sendiri menjadi daerah perdagangan hewan kurban yang akan kedatangan banyak hewan ternak dari berbagai daerah di Jatim dan luar Jatim.


Jumlah hewan dan lahan harus sesuai.
Ada pagar supaya hewan kurban tidak sampai keluar area lapak.
Ada tempat isolasi, barangkali ada yang sakit.
Menyediakan tempat pembuangan kotoran.
Tidak hanya harus sudah mendapat izin dari lurah atau camat, ketika para pedagang hendak mendatangkan hewan dari luar kota, mereka juga diwajibkan melapor ke DKPP Surabaya. DKPP yang menerima laporan nantinya akan berkoordinasi untuk menerjunkan tim dokter hewan yang akan memeriksa kesehatan hewan kurban.

Sebelum mengajukan pelaporan itu para pedagang yang hendak mendatangkan hewan kurban juga harus memahami sejumlah syarat hewan kurban yang boleh didatangkan dari luar kota seperti berikut ini.

Harus mempunyai surat keterangan sehat dari wilayah asal bahwa sapinya sehat untuk kurban
Tetap menjalani pengecekan ulang di Surabaya untuk memastikan hewan yang ada benar-benar sehat
“Kami asesmen dulu (hewan kurbannya). Penjual juga (wajib) menyiapkan disinfektan dan sebagainya. Kotorannya pun harus dibersihkan dan harus ada tempat pembuangan kotoran agar tidak bau di tempat tersebut,” (Hari)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan