Jawapes SITUBONDO - Sebagai upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui pengadaan barang jasa pada Pemkab Situbondo, maka diadakan Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan serta Pengawasan P3DN, bertempat di Aula Lantai II Pemkab, Selasa (7/6/2022).
Dalam sambutannya, Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar, SH., MH., mengatakan tujuan penggunaan produk dalam negeri pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu untuk meningkatkan ultilasi nasional, sehingga pada akhirnya dapat mengifisiensi industri dan mampu bersaing di pasar dunia. Kedua, meningkatkan kesempatan kerja. Ketiga, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri. Keempat, mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah dan kelima untuk penghematan devisa negara.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberdayaan industri, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia," terangnya.
Pantauan awak media, acara sosialisasi dan koordinasi tersebut turut dihadiri Sekdakab Situbondo Drs H. Syaifullah, MM., Jajaran OPD, KPA, PA dan PPK se-Kabupaten Situbondo. (*)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments