Forpimka Situbondo Himbau Tutup Sementara Layanan Wifi, Sampai Izinnya Selesai

Tiga pilar Forpimka Situbondo turun ke lokasi mendatangi rumah pemilik tower pemancar wifi di Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan


Jawapes, SITUBONDO - Menindak-lanjuti surat laporan masyarakat dan surat tembusan dari DPMPTSP tentang himbauan agar tertib izin. Maka sebagai langkah awal, tiga pilar Kecamatan Situbondo yang terdiri dari pemerintah Kecamatan, Koramil dan Polsek, serta perwakilan dari Kelurahan mendatangi rumah pemilik usaha tower pemancar Wifi yang berlokasi di RT02/RW01 Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Selasa (28/6/2022).


Mewakili Camat, Staff Trantib Pemerintah Kecamatan Situbondo Lukman menjelaskan kedatangannya ke lokasi untuk mengkaji ulang kebenaran informasi yang telah diterima berdasarkan surat laporan masyarakat, bahwa ada tower pemancar Wifi yang diduga ilegal karena tidak ada izin lingkungan dari warga sekitar. Setetah pihaknya menanyakan langsung kepada pemilik usaha tersebut dan ternyata benar penyampaian dalam isi laporan masyarakat.


"Akhirnya kita memberikan masukan dan pemahaman kepada yang bersangkutan (pemilik tower Wifi) terkait usahanya yang sudah berdiri, agar diurus izin lingkungannya dan memproses tahapan izin berikutnya. Demi menjaga kondusifitas di Lingkungan Parse, kami juga telah menghimbau kepada pemilik usaha agar menghentikan sementara aktifitas usahanya sampai selesai mengurus perizinannya," kata Lukman. 


Lebih lanjut Staff Trantib Kecamatan Situbondo mengatakan, setelah turun lapangan pada hari ini pihaknya menunggu itikad baik dari pemilik tower pemancar wifi untuk mengurus perizinan. Jika beberapa minggu kedepan belum ada itikad baik, maka pihaknya merekomendasikan untuk tutup sementara atau dibongkar towernya sesuai aturan yang ada dengan meminta bantuan pada Satpol PP dalam proses eksekusinya.



Sementara itu, Dewa Putu Adi sebagai pemilik usaha menyampaikan, tower Wifinya sudah berdiri selama empat tahun dan tidak dikomersialkan. Tower pemancar Wifi ini adalah titipan dari kantor Desa Pinang, Kecamatan Botolinggo, karena daerah tersebut tidak ada jalur GSM untuk internet. Jadi mereka hanya titip alat antena di tempatnya untuk dipancarkan dan terkait pembayaran Wifi langsung ke Indihome setiap tiga atau enam bulan sekali. Dia mengaku ada tetangga sebelahnya yang juga pasang Wifi dari tower miliknya, namun bukan sistem sewa tetapi bayarnya secara gotong-royong perbulan ke Indihome.


"Memang kesalahan saya adalah ketika diawal akan mendirikan tower pemancar Wifi ini kurang berkoordinasi dan belum meminta izin lingkungan kepada ketua RT serta warga sekitar. Tower ini sudah berjalan empat tahun dan tiba-tiba dipermasalahkan. Seharusnya hari pertama waktu saya membangun tower baru naik setengah sudah dihentikan sama warga dan ditegur oleh pemimpin lingkungan supaya mengikuti prosedur," ucapnya. (Fit/Fn)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama