Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko S.I.K., MH mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari penangkapan dari sesorang yang baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu berinisial (SP).
"Dari hasil Interogasi bahwa (SP) membeli Narkotika jenis Sabu dari seseorang bernama (HP) alias (OT) yang mengontrak rumah di Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas," jelasnya.
Atas informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penggerbegan di rumah kontrakan tersebut, dan mengamankan empat (4) orang laki laki dewasa mengaku bernama (AB), (HP) alias (OT), (BD) dan (KS) yang sedang berpesta dan bertransaksi Sabu.
"Saat dilakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap ke empat pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti disita dari tersangka (AB) yaitu satu bungkus plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi serbuk putih di duga Sabu dengan berat Bruto 2,68 gram dan satu unit Handpone. Dari tersangka (HP) yaitu 1 (satu) Buah Bong alat penghisap Sabu, dan 1 (satu) buah Handpone. Dari tersangka (BD) yaitu 1 (satu) buah Handpone dan satu Unit Motor Merk Honda. Kemudian dari (KS) kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,23 gram," papar AKP Guntar.
Ke empat pelaku dan barang bukti yang diperoleh dari para pelaku langsung di gelandang petugas ke Kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatan ke empat pelaku, saat ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments