Oleh :Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Jawapes Surabaya - Proklamasikan itu dasar nya Panca Sila ,dan dalam perdebatan selalu muncul berbagai rumusan Panca Sila versi 1 juni.,22 Juni piagam Jakarta dan versi Pembukaan UUD 1945 alenea ke 4.
Betul Panca Sila itu ide Bung Karno tetapi Panca Sila itu kemudian dirumuskan kembali di panitya 9 untuk mendapatkan kompromi ,kesepakatan ,dan penyempurnaan baik tata letak urutan maupun penambahan literasi maka terjadilah kesepakatan yang kemudian di namakan Piagam Jakarta .
Piagam Jakarta kemudian dijadikan pembukaan UUD1945 terjadi perdebatan lagi dan dihilangkan 9 kata pada sila kesatu Ke Tuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluk nya ,menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diganti oleh Ki Bagus Hadikusumo menjadi Ke Tuhanan Yang Maha Esa pada tanggal 18 Agustus 1945 disetujui oleh PPKI dan disyahkan .
Jadi Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 alenea ke 4 itulah yang menjadi pilihan pendiri negeri dan pilihan bangsa Indonesia ,bukan Pancasila yang dapat diperas peras menjadi Eka sila ,Trisila gotong royong itu .
Apakah bung Karno bisa menerima penyempurnaan rumusan Pancasila itu ?
Kata bung Karno :
Rumusan Panca Sila dan Bung Karno bisa menerima semua itu ,dan tidak merasa paling benar ,kok sekarang ada yang menafsirkan Panca Sila itu 1Juni ,padahal Bung Karno sendiri tidak perna mengatakan begitu sebab Panca Sila 1Juni adalah konsep yang perlu disempurnakan dan disetujui oleh seluruh Bangsa Indonesia.
Panca Sila itu yang Final adalah Panca Sila yang duraikan di Alenea ke IV pembukaan UUD 1945.
Mengapa ? Sebab di alenea ke IV itulah Panca Sila sebagai disain negara yang di proklamasikan 17 Agustus 1945.
Sebab Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa dipisahkan kata Bung Karno
Desain Negara berdasarkan Panca Sila itu adalah : “……
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…….”
Bagaimana desain negara berdasarkan Panca Sila itu di jalankan ? Oleh pendiri negeri ini kemudian diuraikan pada batang tubuh UUD1945 yang berupa pasal-pasal .dipasal-pasal UUD1945 itulah sistem negara berdasarkan Panca Sila .
UUD 2002 hasil Amandemen UUD1945 telah menganti sistem Pancasila dengan sistem Liberalisme Kapitalisme .
Kita menjiplak demokrasi liberal yang kita jalankan saat ini padahal para pendiri negeri ini sudah bersepakat dan tidak akan mendirikan negara dengan dasar Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme .
Amandemen UUD 1945 adalah UUD 2002 berbeda dengan UUD 1945 arti nya UUD 2002 adalah UUD yang tidak berdasarkan Pancasila , UUD yang tidak ada hubungan nya dengan Pembukaan UUD 1945 bahkan tidak ada hubungan nya dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 .
Negara ini sudah dikudeta oleh mereka yang mengatakan diri nya reformis jelas bertolak belakang negara Pancasila mempunyai sistem sendri yang disebut sistem MPR , kita menciptakan sendiri sistem yaitu sistem sendiri atau sistem MPR , jadi negara berdasarkan Pancasila itu sistem nya MPR , dimana seluruh elemen bangsa terwakili di lembaga tersebut ,sebab negara ini semua buat semua , bukan buat sebagian orang yang merasa menang didalam pemilu , bukan hanya golongan politik saja .maka dari itu anggota MPR adalah disamping DPR dari golongan politik juga utusan golongan , utusan daerah sehingga di MPR lah kedaulatan tertinggi itu terwujud ,kemudian tugas MPR adalah menyusun GBHN dan mengangkat presiden untuk menjalankan GBHN maka Presiden adalah Mandataris MPR .
Kita telah terjerumus dengan penipuan dan kebohongan bahwah UUD 2002 masih dikatakan UUD 1945 padahal tidak ada hubungan nya sama sekali berbeda .dan tidak ada hubungan nya dengan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 .
Sejak UUD 1945 diamandemen bukan saja menghabisi Ideologi Pancasila yang terdapat didalam UUD 1945 yang berakibat hilang nya pedoman-pedoman pokok yang ada di Pembukaan UUD 1945 .Sebagaimana diketahui, mengenai negara dan hukum terdapat soal-soal pokok yang telah berabad-abad selalu mendjadi pikiran dan selama-lamanya tetap aktuil, sepertinya soal hakekat, sifat, tujuan dan lapangan tugas bekerjanya negara dalam teori dan dalam praktik.
(CSan/Prih).
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments