Satresnarkoba Tangkap Perantara Transaksi Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Purwokerto Timur


Jawapes, Banyumas - 
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Jl. Supriyadi Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Minggu (05/06/2022). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba AKP Guntar Arif Setiyoko S.I.K., MH mengatakan, bahwa tersangka SP (38) yang merupakan warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas ditangkap berdasarkan informasi adanya seseorang yang sering menjadi perantara jual beli Narkotika yang di duga jenis sabu. 

"Kami mendapatkan informasi adanya seseorang yang sering menjadi perantara jual beli Narkotika yang di duga Sabu, setelah tim melakukan penyelidikan, profiling dan kemudian melakukan penangkapan," jelasnya. 

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan saat berada di pinggir jalan yakni Jl. Supriyadi Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar Pukul 21.30 Wib. 

Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang di bungkus dengan tissue dan berisi serbuk putih yang di duga Sabu dengan berat Bruto total 0,36 gram, 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat motif kotak, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Redmi 6A, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda No. Pol : R.5481.BC tahun 2018 warna merah putih. 

Setelah dilakukan interogasi, tersangka (SP) mengakui baru saja membeli Sabu dari temannya yang bernama (HP) alias (OT) seharga 500.000,- (limararus ribu rupiah) dan barang tersebut di sembunyikan di tumpukan kayu di depan bengkel di daerah Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. 

"Setelah kami cek ternyata benar, bahwa (SP) menyembunyikan Narkotika yang di duga Sabu dikemas dengan kertas klip transparan di bungkus tissue dengan berat bruto 0,36 gram", papar Kasat Narkoba. 

Lanjutnya Kasat menuturkan, tersangka terjerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan