APA ITU NEGARA INDONESIA



Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila

Jawapes Surabaya - Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD reformasi 2002 ,maka apa itu negara Indonesia sudah tidak lagi ada .

Negara dengan Unik nya Bangsa dilahirkan baru negara nya di bentuk yang kemudian Indonesia adalah negara Kebangsaan .

Perjuangan para pendiri negeri ini dinistakan oleh para pengamandemen UUD 1945 . Fudamental negara berdasarkan Pancasila dirobohkan dicabut diganti dengan Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme .

Padahal negara ini melalui proses panjang dalam pembentukan nya dan melalui konsensus untuk meletakan dasar negara ,Philisophy groundslag bukan sesuatu yang asal comot tetapi melalui pemikiran yang bersumber dari akar budaya bangsa yang ribuan tahun ada didasar sejarah bangsa Indonesia .
Pemikiran paradikmatika Philisophy tentu membutuhkan perenungan yang sangat fundamental .

Menganti UUD1945 yang para komprador menyebut nya amandemen tak lebih dari penipuan terhadap bangsa ini nyata nya yang diamandemen adalah Ideologi Pancasila diganti dengan Individualisme Liberalisme Kapitalisme .
Lebih aneh lagi PDIP dan BPIP masih mengunya ngunya Pancasila padahal ideologi negara berdasarkan Pancasila sudah dibuang .
BPIP tidak akan mampu bicara ideologi Pancasila yang disetubuhkan dengan Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme .bagaimana mungkin ajaran Soekarno tentang Imperalisme justru mau di setubuhkan dengan Liberalisme Kapitalisme ?
Jadi tujuan bernegara Masyarakat adil dan makmur tidak mungkin terwujud jika diletakan pada sistem Kapitalisme Libberalisme .padahal Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia itu adalah Protes Bung Karno terhadap Individualisme .

Pertanyaan besar nya apakah Megawati Soekarno Putri dengan BPIP mengerti bawah sejak UUD 1945 diganti dengan UUD Reformasi 2002 negara ini sudah tidak berideologi Pancasila ? Apa tidak mengerti yang dimaksud dengan ideologi negara berdasarkan Pancasila itu adalah UUD1945 ,? .

Yang lebih aneh lagi visi misi negara yang tertuang di pembukaan UUD 1945 diganti dengan visi misi Presiden karena alasan sistem Presidenseil .

Visi Negara Republik Indonesia didalam Pembukaan dituliskan Merdeka,Bersatu, Berdaulat ,Adil dan Makmur

Misi Negara Republik Indonesia ada pedoman, jang dalam Pembukaan sendiri ditentukan sebagai tudjuan dan tugas bekerdjanja Negara dalam kalimat keempat :

bersifat nasional, ialah ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum serta mentjerdaskan kehidupan bangsa”;

bersifat internasional, ”ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dua pedoman tersebut apabila dipersatukan, maka merupakan perwujudan daripada matjam-matjam kepentingan jang mendjadi tugas pemeliharaan Negara tidak tjuma bangsa Indonesia dalam keseluruhannja harus dilindungi, djuga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan;

Tidak tjukup ada kesedjahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, djuga harus ada kesedjahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi setiap suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan.

Dengan lain perkataan harus ada keadilan sosial, jang pemeliharaannja baik diselenggarakan oleh Negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan Negara.

Amandemen UUD 1945 adalah UUD 2002 berbeda dengan UUD 1945 arti nya UUD 2002 adalah UUD yang tidak berdasarkan Pancasila , UUD yang tidak ada hubungan nya dengan Pembukaan UUD 1945 bahkan tidak ada hubungan nya dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 .

Negara ini sudah dikudeta oleh mereka yang mengatakan diri nya reformis jelas bertolak belakang negara Pancasila mempunyai sistem sendri yang disebut sistem MPR , kita menciptakan sendiri sistem yaitu sistem sendiri atau sistem MPR , jadi negara berdasarkan Pancasila itu sistem nya MPR , dimana seluruh elemen bangsa terwakili di lembaga tersebut ,sebab negara ini semua buat semua , bukan buat sebagian orang yang merasa menang didalam pemilu , bukan hanya golongan politik saja .maka dari itu anggota MPR adalah disamping DPR dari golongan politik juga utusan golongan , utusan daerah sehingga di MPR lah kedaulatan tertinggi itu terwujud ,kemudian tugas MPR adalah menyusun GBHN dan menganngkat presiden untuk menjalankan GBHN maka Presiden adalah Mandataris MPR .

Kita telah terjerumus dengan penipuan dan kebohongan bahwah UUD 2002 masih dikatakan UUD 1945 padahal tidak ada hubungan nya sama sekali berbeda .dan tidak ada hubungan nya dengan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 .
Apakah negara Indonesia itu ?
Negara, jang – begitoe boenjinja – negara jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia dengan berdasar persatoean, dengan mewoedjoedkan keadilan bagi seloeroeh rakjat Indonesia”.

Ini terkandoeng dalam pemboekaan.
Tadi soedah saja katakan, oleh karena itoe kita menolak bentoekan negara jang berdasar individualisme dan djoega kita menolak bentoekan negara sebagai klasse-staat, sebagai negara jang hanja mengoetamakan satoe klasses, satoe golongan, oempamanja sadja, negara menoeroet sistem sovjet, jang ada sekarang, ialah mengoetamakan klasse pekerdja, proletariaat, klasse pekerdja dan tani, – itoe jang dioetamakan, maka itoe poen kita tolak dengan menerimanja pemboekaan ini, sebab dalam pemboekaan ini kita menerima aliran, pengertian negara persatoean, negara jang melindoengi dan melipoeti segenap bangsa seloeroehnja.

Apakah kita sadar dengan keadaan negara ini apa kita masih berdebad dengan Presidential Threshold 20 % apa tidak sebaik nya kita kembali ke UUD1945 dengan sistem sendiri atau sistem MPR dengan sistem demokrasi konsensus ?
Apa kita akan terus berdebad dengan Oligarkhy sementara terus masuk dalam cengkeraman nya tanpa bisa menyelesaikan persoalan bangsa ini ?
Sadarlah hanya kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila maka bangsa ini akan selamat .

(CSan/Prih).
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama