Warga Dupak Penjual Ganja, Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya


foto: tersangka APF beserta barang bukti yang diamankan polisi

Jawapes SURABAYA,- Seorang pembuat pigora diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Dalam kasus peredaran serta penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Pelaku yang diduga menyimpan serta menguasai Narkotika jenis ganja yaitu APF (30th), beralamatkan di Jl. Dupak Bandarejo, Kel. Dupak, Kec. Krembangan Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan, pada Selasa (29 Maret 2022), sekira pukul 16.00 WIB, Dirumah pelaku Jl. Dupak Bandarejo, Kel. Dupak, Kec. Krembangan.

Saat anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa di Dupak Bandarejo ada transaksi narkoba, yang dilakukan oleh seseorang warga ditempat tersebut.
Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, segera melakukan lidik lapangan, saat anggota melakukan lidik lapangan, ternyata benar.

Akhirnya anggota Satresnarkoba masuk ke dalam rumah pelaku APF yang diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Dan petugas berhasil menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan, serta didapatkan barang bukti dari tangan pelaku atau tersangka APF.

Saat di interogasi, narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang dipanggil Tarzan, yang kini masih dalam pencarian (DPO).

Pelaku atau tersangka APF membeli barang haram tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan menurut pengakuannya sudah 5 kali ini pelaku membeli kepada Tarzan (DPO), dengan alasan untuk dimiliki sendiri.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas, antara lain, – Daun ganja dan biji ganja kering, yang Ada di dalam book kaca yang sudah dipindahkan ke bungkus plastik klip dengan berat ± 33,31 (tiga puluh tiga koma tiga puluh satu) beserta plastik klipnya. – Daun, batang ganja kering yang ada dilipatan kertas yang sudah dipindahkan di bungkus plastik klip seberat ± 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram beserta plastik klipnya, – 2 (dua) papers Radja Mas, – Tempat kaca mata, gunting, grinder dan 1 (satu) lembar kertas, – Botol kaca dan tas kecil warna biru.

Dari kesemua barang bukti tersebut, sudah diamankan oleh petugas dari tangan tersangka APF.

Menurut keterangan dari Kasatnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, "memang benar, anggota kami telah mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis daun dan batang ganja kering atas nama tersangka APF, dan kini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan bersama tersangkanya,” ungkap Daniel selaku Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka APF yaitu, Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35, Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tim/Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama