Polsek Kroya Masih Lakukan Pengembangan Laporan, Pelaku Kembali Berulah Keroyok Korban

Korban (Zulfah) dugaan Penganiayaan yang dilanjutkan pengeroyokan oleh keluarga mantan suami.

Jawapes, Cilacap - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sutarko terhadap Zulfah (tetangga/mantan kakak ipar) dan merupakan warga RT. 02/RW. 01 Desa Mujur Lor Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dengan Nomor Pengaduan Polsek Kroya : B/56/V/2022/Sek Kya tertanggal 7 Mei 20222 sedang bergulir dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun dalam prosesnya, menyusul kejadian serupa, Rabu (11/5/2022) Zulfah mengalami aksi pengroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang keluarga terlapor, yakni Tarman, Rusmiyati dan Wiwin hingga menjadi sorotan, bahkan di sesalkan banyak pihak. 

Berdasarkan keterangan beberapa warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, aksi pengroyokan yang terjadi pada Rabu (11/5/2022) di nilai tidak berperikemanusiaan, biadab dan sangat menginjak harga diri serta kehormatan perempuan. Pasalnya tanpa belas kasihan mereka menelikung, menarik dan menyeret korban hingga puluhan meter. Bahkan Zulfah diperlakukan seperti hewan, sempat di pegang kedua kaki dan tanganya yang kemudian diayun hendak di lempar ke sungai, beruntung warga sekitar memberikan pertolongan. Ironisnya, mereka yang datang berusaha untuk menolong korban justru dibentak pelaku dan sambil menunjuk jemarinya dengan kasar. 

"Kalian gak usah ikut campur, ini urusan saya," bebernya menirukan pelaku penganiayaan.

Kepala Desa Mujur Lor Sadiman menyampaikan, sangat menyesalkan aksi pengeroyokan tersebut. Terlebih kasus itu kian melebar dan menjadi kasus sosial.

"Perbedaan pendapat merupakan sesuatu hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, namun mestinya sebelum bertindak harus dipikir secara jernih dampak dan resiko perbuatanya.Terbukti aksi pengeroyokan itu oleh korban kini kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Meski sebagai Kepala Desa, saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa ," katanya kepada awak media saat diruang kerjanya.

Mari kita junjung tinggi Supremasi hukum, dengan menghormati kinerja pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas, ujarnya.

Ditempat terpisah Zulfah yang saat ini tinggal di rumah kerabatnya mengungkapkan, bahwa dirinya tidak terima dan tetap menuntut pelaku penganiayaan (Sutarko) serta menolak upaya damai dalam bentuk apapun.

"Belum selesai kasus penganiayaan yang dilakukan Sutarko kepadaku, menyusul kemudian aksi pengeroyokan dari keluarganya. Seakan tidak ada bosan-bosanya mereka, keluarga mantan mertua melakukan aksi kekerasan terhadap saya sehingga saya tidak terima dan tetap menuntut para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum. Saya menolak perdamaian dalam bentuk apapun," ungkapnya.

Lebih lanjut Zulfah menambahkan, pasca saya melaporkan kasus penganiayaan Sutarko ke Polsek Kroya, saya langsung ke Purwokerto untuk menghadiri acara selamatan 40 hari wafatnya istri kakaku.
Mereka menganggap saya menghilang, menyusul kemudian ada Surat Panggilan mantan mertuaku dari Polsek Kroya guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun mereka menganggap saya telah melaporkan orang tuanya ke pihak Kepolisian. 

Akibat ulah mereka, sayapun  kembali melaporkan tindakanya ke Polsek Kroya dengan Laporan Pengaduan No : B/59//V/2022/Sek.Kya (11/5/2022) agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku supaya ada efek jera," paparnya.

Sementara Kapolsek Kroya AKP Salman melalui Kanit Reskrim Ipda Ibnu Sahid mengatakan, bahwa dalam kasus pengroyokan, langkah yang sudah kita lakukan adalah melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan pelaku. 

"Kita akan lakukan gelar agar kemudian bisa menetapkan tersangka. Terlepas dari semuanya, yang pasti kita melakukan langkah-langkah secara normatif sesuai amanat regulasi, katanya.(Mugi Irawan).

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama