Masyarakat Harus Waspada Pengedar Uang Palsu Kembali Marak


foto: tersangka pengedar Upal setelah di amankan Polsek Gubeng

Jawapes SURABAYA,- Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusmianto berhasil mengamankan pengedar UPAL (Uang Palsu), Kamis (19/5/2022) sekira pukul 21.15 WIB.


Kusmianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Upal. Unit Reskrim Polsek Gubeng langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di depan Kebun Binatang jalan SETAIL Surabaya, “ungkapnya.

“Dari pengkapan tersebut polisi mengamankan tersangka SR (32) yang saat itu sedang melakukan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah dandua puluh ribu rupiah serta sepuluh ribu rupiah kepada orang lain,“tambahnya.

"Tersangka mendapatkan Upal melalui JNE (Paket), dari tersangka inisial YM yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya di jual kembali dengan cara COD (Cast On Delivery) atau bayar di tempat kepada orang lain. Tepat di depan Kebon Binatang Surabaya lalu seketika itu tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng saat sedang menunggu pembali,“ Jelasnya.

             Barang bukti Upal 


Iptu Kusmianto, menerangkan, “Barang Bukti yang berhasil diamankan ditangan pelaku :
1. Uang kertas palsu pecahan @ Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar dengan rincian adalah sbb ;
– 13 (tiga belas) lembar dengan nomor seri : YB1000543.

– 6 (enam) lembar dengan nomor seri : FEG447387.
– 5 (lima) lembar dengan nomor seri : YB1000000.
– 3 (tiga) lembar dengan nomor seri : LG5602064.
– 2 (dua) lembar dengan nomor seri : UGQ555941.
– 2 (dua) lembar dengan nomor seri : RFB010573.
– 1 (satu) lembar dengan nomor seri : NG1000543.
– 1 (satu) lembar dengan nomor seri : HMF594620.
– 1 (satu) lembar dengan nomor seri : HMF594622.

2. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar dengan rincian adalah sbb ;
– 23 (dua puluh tiga) lembar dengan nomor seri : FAP250859.
– 19 (sembilan belas) lembar dengan nomor seri : ZNM006764.
– 11 (sebelas) lembar dengan nomor seri : LFW407428.
– 10 (sepuluh) lembar dengan nomor seri : AQY199374.
– 8 (delapan) lembar dengan nomor seri : MMG182395.
– 5 (lima) lembar dengan nomor seri : TGJ495046.
– 5 (lima) lembar dengan nomor seri : KMU914027.
– 4 (empat) lembar dengan nomor seri : LHK447826.
– 3 (tiga) lembar dengan nomor seri : BCB900832.

3. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dengan nomor seri : UCQ328241.

4. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dengan nomor seri : FNG936602.

5. Satu buah HP

6. Sebuah Tas slempang warna merah hitam, “ucapnya.

Masih Iptu Kusmianto-Kanit Reskrim Polsek Gubeng, “akibat perbuatan.nya kini tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman maksimal 10 tahun penjara,“ Pungkasnya. (Hari)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan