Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Peredaran 12 Ton Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar

Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Peredaran 12 Ton Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar
Konferensi Pers Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi
Kapolresta Banyumas di Mapolresta Banyumas.


Jawapes, Banyumas - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Minyak Goreng kemasan tanpa ijin edar. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas, Selasa Siang (31/05/2022).

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi Pimpin langsung yang didampingi Dirkrimsus Polda Jateng dan Kapolresta Banyumas. Pada kegiatan tersebut turut hadir yakni, Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku Ahli Hukum Pidana dari Unsoed (Universitas Jenderal Soedirman) Purwokerto, Kepala BPOM Kabupaten Banyumas serta Kadisperindag Kabupaten Banyumas.


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, bahwa Polda Jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat dan sejauh ini, Polda Jateng telah mengungkap kasus penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 titik dari berbagai wilayah di Jateng.


"Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan Pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran Minyak Goreng di tengah masyarakat," katanya.


Kapolda mengungkapkan, kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan Minyak Goreng di wilayah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan Merk dan Informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Sebuah Gudang di Desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, petugas menemukan ribuan botol kemasan Minyak Goreng Merk LAPAMA. Dari hasil penyelidikan yang didapat, Merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya pada kemasan.


"Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain dan Merk tersebut tidak mencantumkan logo halal dari MUI," Jelas Kapolda.


Berdasarkan keterangan Kapolda bahwa Petugas telah mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku dari TKP serta barang bukti sebanyak 628 Karton (per karton isi 12 botol Minyak Goreng Merk LAPAMA ukuran 800ml) dengan total 6 Ribu Liter Minyak Goreng.


Selanjutnya dari pendalaman mengarah ke tempat pengemasan Minyak Goreng Merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Dilokasi petugas mengamankan 895 Karton berisi Minyak Goreng Merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 Ribu Liter. Selain barang bukti, tersangka berinisial (RAN) selaku Direktur Perusahaan tersebut diamankan.


"Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku Minyak Goreng berupa Minyak Sawit jenis RBD CP 10 dari Distributor PT. Prima Sukses Sejahtera Abadi di wilayah Kabupaten Malang. Setiap Bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 Ton Minyak Non Subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo, lalu Minyak tersebut oleh tersangka dikirim ke gudang tersangka yaitu CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko. Selanjutnya dikemas ulang dengan Merk Lapama yang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga per Karton Rp.235.000.00 atau per botol seharga Rp.19.500," terang Kapolda Jateng.


Total barang bukti yang diamankan sebanyak 18.288 botol Minyak Goreng Merk Lapama ukuran 800ml, sehingga jumlah semuanya lebih dari 14 Ribu Liter atau seberat 12 Ton Minyak Goreng tanpa ijin edar, ungkapnya.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.


"Secara umum, di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait Minyak Goreng. Kita juga perintahkan ke seluruh jajaran untuk kontrol harga Migor di pasar, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," imbuh Kapolda Ahmad Luthfi.


Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman Pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.(Cpt)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama