Resedivis Pencuri Kabel PLN Diamankan Polisi


tersangka bersama barang bukti setelah di amankan polisi

Jawapes Jombang,- Unit Reskrim Polsek Diwek Jombang berhasil menangkap MS (43) pencurian kabel PLN (Perusahaan Listrik Negara). Tersangka merupakan Residivis kasus yang sama.

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, tersangka MS diduga mencuri kabel grounding milik PLN di Dusun Kawur Desa Keras Kecamatan Diwek, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan merupakan residivis pada kasus yang sama, Selasa (19/4/2022).

Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku manager PLN Ngoro Jombang, melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan di Polsek Diwek.

AKP Dwi menjelaskan, atas laporan tersebut Nur Rella menyebutkan nama tersangka MS pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB. Dengan dugaan telah melakukan pencurian kabel grounding milik PLN sepanjang kurang lebih tujuh meter hingga mengakibatkan kerugian Rp 2.500.000.

"Dalam aksinya MS menyamar menjadi petugas PLN kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding, selain di Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan Kecamatan Diwek dan di Dusun Bongsorejo Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo," Ungkap AKP Dwi.

AKP Dwi menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 rool kabel gronding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung gronding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ serta 1 kaos warna biru yang disakunya terdapat logo PLN dalam pengungkapan kasus ini.


" Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandas mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut. (Taufik/Arik)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan