Pelaku 3C Diamankan Polres Jombang, Tiga Diantaranya Masih Dibawa Umur



tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan

Jawapes JOMBANG,- Nasib apes di alami AK (17), korban perampasan dengan tindak kekerasan, tepatnya di jalan raya area persawahan tepatnya di Dusun Petengan Desa Tambakrejo Kec/Kab. Jombang, Senin (28/3)2022) lalu.

AKP Giandi saat jumpa pers di Mapolres

Korban AK di dampingi S (50) melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Jombang, selama lebih di Dua pekan akhirnya pelaku di ringkus Timreskrim Polres Jombang.

Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha S.I.K. dalam Jumpa Pers mengatakan, sebanyak lima tersangka telah diamankan beberap diantara pelaku masih dibawa umur dan berikut nama pelaku, ADS (20), NF (18) wanita, ABY (14), FRA (15), BM (15), mereka satu komplotan dan semuanya warga Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.

"Modus pelaku memberhentikan korban dan di tuduh ada masalah dengan teman pelaku, sedangkan dari belakang teman pelaku mengambil/merampas motor korban dengan paksa," Ungkap Giadi.

Barang bukti hasil kejahatan

AKP Giadi menambahkan, ada pun barang bukti yang diamankan polisi antaranya,
1. 1 unit motor Scopy warna merah tanpa plat nomer.
2. 1 Unit Supra 125 tanpa plat.
3. 1 unit Vario 125 nopol S 6877 ZG.
4. 1 unit Suzuki Smash nopol S 4148 JJ.
5. 1 unit Vario Hitam Dof nopol S 4162 OBG.
6. 1 unit merah hitam nopol S 6694 OBG.
7. 1 unit CB nopol AG 5426 WP.
8. 1 unit Vario warna hitam nopol S 4162 OBP.
9. 1 unit RX S tanpa nopol.
10. 1 unit mesin Honda Sonic.
12. 1 arm dan mono shock Honda Sonic.
13. 3 buah plat nomer, 1 buah tangki Honda Sonic. Semuanya itu hasil kejahatan kelima komplotan dan kami masih mengembangkan kemungkinan lain dari hasil kejahatan atau pun komplotan lainnya.

"Kini semua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP. Dengan tuntutan paling lama 7 tahun dan selama-lamanya 12 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara," Pungkas Giadi. (Taufik/Arik)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama