Komnas Anak Banjarnegara Meminta FK Dihukum Berat



Jawapes Banjarnegara ~Seorang Guru Ngaji di Banjarnegara, berinisial FK (27) melakukan aksi pencabulan kepada muridnya sendiri.Kasus yang saat ini sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara tersebut terjadi pada 23 Desember 2021 lalu. Humas PN Banjarnegara, Arief Wobowo menjelaskan, saat kejadian, FK yang merupakan warga asal Cirebon sedang tidur di rumah saksi yang merupakan tempat untuk mengaji, Desa Penanggungan, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara. "FK asli Cirebon, di Banjarnegara jadi guru ngaji, nah waktu itu mau ada pengajian di rumah saksi yang merupakan tempat ngaji dan juga dia tinggal disitu," ungkapnya Rabu (06/04/2022). Sekitar pukul 13.30 WIB, FK yang sudah menjadi terdakwa sedang tidur ketika sejumlah anak didiknya sudah datang. Kemudian, oleh pemilik rumah atau saksi, FK dibangunkan dan memberitahu bahwa anak-anak sudah menunggu untuk mengaji.

Anak anak yang mengaji dengan FK berusia kisaran 10 tahun sampai 11 tahun. Saat itu dari surat dakwaan, pada Kamis tersebut sekitar 13.30 Wib sudah datang beberapa anak, dan sampai di sana anak masih menunggu. Terdakwa sedang tidur dibangunkan tuan rumah atau saksi," jelasnya. 

Ada saat itu, timbul hasrat birahi lalu mengajak korban yang masih dibawah umur menuju ke ruangan lain. "Si Korban parasnya lebih dibandingkan dari yang lain. Korban diajak ke ruangan lain, dari caranya terdakwa melakukan pencabulan, dia mencium, memeluk dan memegang bagian tubuh korban," terangnya. Dari pengakuan si Korban, lanjutnya, tidak sampai pada hubungan badan. Aksi bejat FK kemudian di laporkan langsung oleh korban pada ibunya. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami trauma namun masih bisa dimintai keterangan saat persidangan. "Ada trauma dan takut di persidangan ketika melihat terdakwa, jadi selama proses persidangan virtual layar terdakwa di non aktifkan khusus agar korban tidak melihat," katanya. Arief menuturkan, tindak pencabulan tersebut merupakan aksinya yang pertama kali dan cuma ada satu korban. "Kejadian sekali dan korbannya hanya satu," ujar dia. Pengadilan sudah melakukan pemeriksaan korban dan ibu korban pada proses persidangan awal pada 30 Maret lalu.

Sementara itu (7/4/2022) Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara Harmono, SH, MM meminta agar Pengadilan Negeri Banjarnegara menghukum terdakwa sesuai dengan amal perbuatanya. “ Pelaku ada niat menggagahi korban yang masih dibawah umur, sudah merupakan niat jahat atas perbuatan kalau di analogikan masuk pedofil karena menyukai timbul hasrat birahi terhadap anak-anak, lebih-lebih korban agak cantik, maka kami mohon pelaku dituntut dan diputus yang berat, yang ancaman hukumanya 12 tahun” tegasnya

(one)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama