Kapolres Himbau Pengelola Tempat Hiburan Malam Agar Tidak Beroperasi


 

Jawapes, SITUBONDO - Selama Bulan Ramadhan, seluruh tempat hiburan malam seperti bar, cafe, tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya wajib ditutup, hal tersebut sesuai dengan kebijakan surat edaran Bupati Situbondo Nomor: 451/290/431.001.2/2022 Tanggal 30 Maret 2022 tentang himbauan Bupati bersama Forkompinda Situbondo di Bulan Ramadhan 1443 H. 


Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH., S.I.K., MH, mengatakan kebijakan tegas tersebut diambil sebagai upaya menghormati bulan Ramadhan. Selain itu untuk menjaga kondisi tetap kondusif di Kabupaten Situbondo. Jadi tempat hiburan malam harus tutup total.


"Kami sudah menghimbau bagi pemilik atau pengelola tempat hiburan malam supaya tidak beroperasi selama Bulan Ramadhan. Langkah ini sebagai upaya menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa," kata AKBP Dr. Andi Sinjaya, Selasa (12/4/2022). 


Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa sudah menginstruksikan Polsek jajaran agar lebih aktif lagi melaksanakan Operasi Anti Penyakit Masyarakat (Pekat). Tidak hanya tempat hiburan malam yang diawasi, namun juga melakukan penyisiran toko yang diduga menjual minuman keras. Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit masyarakat di Kabupaten Situbondo. 


"Sekali lagi saya ingatkan kepada pemilik ataupun pengelola tempat hiburan agar mematuhi surat edaran tersebut. Polres Situbondo beserta jajaran akan melakukan pengawasan dan tetap mengintensifkan Operasi Anti Pekat. Mari kita saling menghormati dan mengedepankan nilai-nilai toleransi agar berbagai kegiatan keagamaan di Bulan Ramadhan berjalan dengan lancar, damai dan nyaman," pungkasnya. (Fin/Saihu)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama