INDONESIA POWER Kembali Gelontorkan Hampir 1 Juta M3 Sedimen Lumpur, Berdampak Ekosistem Sungai Serayu

Sungai Serayu Wilayah Kabupaten Banyumas.

Jawapes, Banyumas - Sejak awal Bulan April 2022, PT. Indonesia Power Setidaknya dua kali telah melakukan penggelontoran lumpur. Pada Jumat (22/04/2022) Pukul 18.30 Wib, PT Indonesia Power kembali 'Gelontorkan Sedimen Lumpur dari Bendungan Soedirman/Mrica Banjarnegara. Melalui WhatsApp (WA) Petugas Indonesia Power kepada Sugeng selaku kepala UPT Bendung Gerak Serayu, diperoleh keterangan bahwa akan digelontorkan Sedimen Lumpur selama kurang lebih 30 Menit dengan estimasi 541 m3 per detik, dengan mendasarkan alasan Sedimen sudah melampaui batas. 

Eddy Wahono, Pemerhati Sungai dan Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi FORTASI Banyumas menghitung perkiraan jumlah lumpur yang akan digelontorkan ke Hilir adalah hampir mencapai 1 Juta M3 dalam waktu 30 Menit. Walaupun dikatakan oleh pengelola Indonesia Power sudah melakukan simulasi kondisi di Hilir Bendung Mrica, tetaplah dikhawatirkan akan mencemari kwalitas air dan meningkatnya amonia Nh3 akan berdampak pada kerusakan ekosistem Sungai Serayu.

"UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasa 1 ayat (14 ) yang dimaksudkan pencemaran lingkungan hidup adalah dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan Pasal 53 ayat (1 ) "Setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, wajib melakukan penanggulangan pencemaran  dan atau kerusakan lingkungan hidup". Kemudian pada Pasal 53 ayat (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan :
a. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
b. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
c. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
d. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Serta untuk pemulihannya disebutkan pada Pasal 54 ayat (1) dan (2), untuk ketentuan hukum pidana diatur dalam Pasal 98 ayat (1). "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar rupiah, katanya kepada awak media.

Eddy Wahono, Pemerhati Sungai

Lanjut Eddy menjelaskan, diharapkan koordinasi Indonesia Power selain kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap dan yang paling utama adalah kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak BBWS SO untuk mendapatkan Rekomendasi Teknis, karena Sungai Serayu adalah Sungai Strategis Nasional dibawah kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Balai besar wilayah Sungai Serayu Opak BBWS SO Jogjakarta.

"Dampak tragedi awal Bulan April akibat Gelontorkan Lumpur dari Indonesia Power pada Sungai Serayu telah menimbulkan keprihatinan banyak pihak, yakni matinya Ratusan Ribu Ikan Endemik Serayu, Jutaan Ikan Kecil serta rusaknya Ekosistem Sungai juga tersendatnya Aliran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Banyumas dan Cilacap," ungkapnya. 

Sampai hari Jumat (22/04/2022) Air Sungai Serayu masih tampak keruh walau kepekatan sudah mendekati normal, pemulihan ekosistem yang akan memakan waktu cukup lama. 

Eddy Wahono juga menegaskan, bahwa tragedi Bulan April 2022 tidak dapat di kategorikan Force Mayeur karena adanya unsur kesengajaan.

"Tengarai penumpukan sedimentasi dibendungan Soedirman/Mrica Banjarnegara yang dibangun sejak tahun 1989 sudah dirasakan sejak Periode 2016, akibat kerusakan hilangnya daerah resapan hulu Sungai Serayu yang menyebabkan penumpukan Sedimen Lumpur dan hampir memenuhi seluruh bagian bendungan Soedirman/Mrica  Banjarnegara sebenarnya cukup waktu untuk dapat menangani secara teknis," tegasnya. 

Dalam hal ini diduga penggelontoran dilakukan karena menjadi upaya paling murah namun tanpa memperhitungkan dampak akibatnya. Untuk mencegah lebih banyak kerusakan Ekosistem sangat diharapkan Balai Besar Wilayah sungai Serayu Opak dan Dinas Lingkungan hidup Propinsi Jawa Tengah segera melakukan pengawasan atas Bendungan Soedirman Mrica Banjarnegara.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan