"Pelaku adalah RA (23) warga Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas dan IK (25) warga Desa yang sama dan merupakan Residivis Curanmor bebas Asimilasi,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K,. M.H melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono S.Sos dalam keteranganya, Sabtu (16/4/2022).
Modus yang dilakukan kedua pelaku dalam aksinya yaitu, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terpakir dihalaman samping rumah dan tidak terkunci saat Pelapor lengah dan situasi sekitar sepi.
Kapolsek menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban setelah sepeda motor milik pelapor yang terparkir di samping halaman rumah sudah tidak ada atau hilang.
"Setelah menerima Laporan Polisi, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek Napi Curanmor diwilayah Kecamatan Ajibarang yang telah bebas / mendapat Asimilasi, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka berinisial IK. Dan setelah tertangkap, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekanya yaitu RA,"jelasnya.
Menurut keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut dijual secara online seharga Rp.2.200.000,- kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal di wilayah Wangon. Selanjutnya uang hasil kejahatan itu dibagi dua dengan rekanya.
Petugas mengamankan pelaku berserta barang bukti yang digunakan, yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan Nopol R.4289.MJ (sarana melakukan pencurian), pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian, 1 buah HP OPPO A16 warna hitam dan uang tunai Rp.300.000 (uang sisa hasil kejahatan) kini diamankan di Mako Polsek Ajibarang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Cpt)
View
Posting Komentar