Pemotongan Dana BPNT Oleh Perangkat Desa Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum


mediasi pemotongan dana BPNT



Jawapes, JOMBANG -
Dugaan pemotongan Dana BPNT di Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang, yang viral di medsos di tindak lanjuti Unit Tipikor Polres Jombang Jumat, (4/3/2022).

Pemotongan Dana BPNT di Dusun Roworayung yang dilakukan oleh Kasun Suyanto sebanyak 23 KPM, dengan total dana pemotongan Rp. 2.700.000,-. Pemotongan Dana BPNT pada setiap KPM berbeda, dengan alasan dana yang di potong guna pemerataan pada warga yang tak mendapatkan bantuan.







Agus Solihudin selaku Camat Kudu menuturkan, klarifikasi dan mediasi di lakukan pada Rabu, (2/3/2022), oleh Perangkat Desa dengan KPM yang di potong serta di saksikan pejabat Muspika Kecamatan Kudu, di hadiri Danramil, Kapolsek, Camat serta Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

"Mediasi terhadap pomotongan Dana BPNT mendapatkan kesepakatan, penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mengembalikan nominal uang yang di potong di setiap KPM. Pengembalian Dana di sertai berita acara pengakuan salah Kepala Dusun dan permohonan maaf kepada setiap KPM. Perbuatan tersebut di lakukan dengan tujuan kebersamaan dan pemerataan pada warga yang tak mendapatkan bantuan," Jelas Agus. (Arik)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama