Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Berhasil Diungkap


Jawapes, SIDOARJO
- Sebuah rumah di Desa Pesawahan Kecamatan Porong, Sidoarjo menjadi incaran polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana ada kegiatan didalam rumah tersebut yang mencurigakan. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (3/2/2022), akhirnya melakukan penyelidikan, dan hasilnya dirumah tersebut ternyata didapati puluhan kardus rokok batangan.


Selain itu, juga ditemukan ribuan pita cukai rokok diduga ilegal, 160 press rokok merk LM, 14 ball dan 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu) dan 1 kresek grenjeng rokok.


Mengenai keberhasilan Tim Penyelidik Unit II / Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, mengungkap penyalahgunaan pita cukai tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2/2022), menjelaskan bahwa terkait adanya usaha rokok (pengepakan) dicurigai ilegal ini didapat keterangan dari (sebut saja NN) yang kesehariannya mengepak rokok diduga ilegal tersebut.


“Dari pengakuan NN, pasokan rokok dan pendistribusiannya adalah usaha dari orang atau pemilik usaha yang dalam pengejaran Polisi. Jadi NN bersama tujuh karyawan lainnya, posisinya sebagai saksi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.



Untuk nilai rokok yang didapatkan, ditaksir senilai Rp500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp250 juta. Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini, polisi melimpahkan pada pihak bea cukai. 


Ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran, dikenakan persangkaan Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.


Sementara, menurut keterangan dari Bea Cukai Sidoarjo Bagian Penindakan dan Penyelidikan, Arif Yoga Utama, terkait penangkapan seorang wanita yang diduga pelaku ini, selanjutnya perlu adanya pengembangan dan penyelidikan.


"Apakah memang wanita itu sebagai pelaku atau ada otaknya dibelakang kegiatan pengepakan diduga ilegal ini. Dan itu masih perlu penyelidikan juga. Sedangkan terkait pita cukai diduga palsu, tetap akan dilakukan penyidikan," tandasnya.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama