Ini Kata Tri Risma Harini Terkait Kasus Pencabulan Anak Tiri Hingga Hamil

Tri Risma Harini didampingi Bupati Sidoarjo dan Wakapolresta Sidoarjo serta Kasatreskrim saat pengungkapan kondisi anak (korban penyiksaan)

Jawapes, SIDOARJO
- Berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya, membuat Menteri Sosial RI Tri Risma Harini prihatin. Apalagi dalam kasus tersebut, menyebabkan Putri (nama samaran) yang baru berumur 11 tahun ini, hamil hingga 7 bulan. 


Traumatik yang dialami Putri, kata Tri Risma, diakibatkan perlakuan pencabulan yang dilakukan ayah tirinya, selain itu Putri juga mengalami kekerasan fisik dan berbagai macam ancaman. 


"Sangat disayangkan, kejadian seperti ini masih saja terjadi, apalagi si anak ini masih sangat belia," jelas Menteri Sosial RI Tri Risma Harini dihadapan awak media saat kunjungannya di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (5/2/2022). 


Menurutnya, kasus ini tergolong sangat berat karena ada penyiksaan dan rudapaksa. Untuk itu, si tersangka harus dihukum seberat-beratnya supaya tidak ada lagi kejadian serupa khususnya di Kabupaten Sidoarjo. 


"Saat ini kondisi anak tersebut menjadi pendiam dan tidak banyak bicara. Namun kita masih bisa bicara melalui ibunya yang selalu menemaninya. Kita akan melakukan pendampingan serta perhatian khusus terhadap anak tersebut, sampai dia melahirkan," terang Tri Risma Harini mantan Walikota Surabaya. 


Sementara, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang juga mendampingi kunjungan Mensos RI ini menambahkan, terkait kejadian tersebut, kita akan membentuk Satgas yang melibatkan semua stakeholder untuk mengantisipasi kejadian seperti ini terulang lagi. 


"Kita akan menjaga dan melindungi anak-anak penerus bangsa supaya jangan sampai mengalami kejadian kekerasan maupun pencabulan. Begitu juga dengan kaum perempuan tetap harus dilindungi. Kita harapkan dengan adanya Satgas nantinya kejadian serupa tidak terulang lagi," tutur Gus Muhdlor sapaan akrab Bupati Sidoarjo. 


Di kesempatan yang sama, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana yang mewakili Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, dengan kejadian yang menimpa anak tiri ini, kami sangat prihatin. 


"Untuk itu, kami akan segera menindaklanjuti berkas tersangka, kemudian akan diserahkan ke Kejari Sidoarjo dan akan diproses sesegera mungkin," kata AKBP Denny Agung Andriana. 


Berharap agar kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi, apalagi anak tersebut juga mengalami penyiksaan dan ancaman hingga hamil. Kami sangat prihatin sekali, tandasnya. 


Sedangkan Kepala UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo Prastiwi Triyanti menambahkan, shelter tempat penampungan ini dikhususkan terhadap anak maupun perempuan yang memang betul-betul memerlukan perhatian yang sangat khusus, jadi tidak semua korban anak maupun perempuan ditempatkan di shelter. 


"Khusus untuk anak ini, saat ini kondisinya sudah agak membaik, namun kami masih tetap memberikan pendampingan khusus, apalagi dia juga akan melahirkan perkiraan bulan April. Saat akan melahirkan nanti, dia akan dilindungi oleh Kemensos RI dan akan ditempatkan di Balai Besar Kemensos RI di Surakarta karena kelahirannya mempunyai resiko tinggi, apalagi umurnya juga baru 11 tahun," ujar Prastiwi.


Perlu diketahui, seorang anak tiri yang mengalami penyiksaan dan pencabulan dari ayah tirinya hingga hamil 7 bulan yang santer diberitakan, membuat masyarakat miris dan prihatin. Seorang ayah, meski ayah tiri seharusnya melindungi bukan malah merusaknya. Ayah tiri asal Jember ini malah menyiksanya dengan rantai dan sapu jika si anak tiri tidak memenuhi keinginannya, hingga ancaman akan dibunuh.(tyaz

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama