Pasca Bentrok 2 Kelompok Warga di Menur Cilacap, Situasi Kembali Aman



Jawapes Cilacap - Pasca kejadian bentrok dua kelompok warga di Jl. Menur ikut Kelurahan Sidkaya Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap pada Jumat (11/02) setelah dilakukan penanganan dan pengamanan oleh Polres Cilacap, situasi kembali aman terkendali dan kondusif. 

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro S.I.K., M.H menjelaskan, bahwa situasi sudah terkendali aman dan kondusif, baik saat dan pasca kejadian bentrok. Sudah kita tangani serta kita lakukan pengamanan di TKP dan di beberapa titik sekitar lokasi kejadian. 


"Kejadian bentrok tersebut antara kelompok warga Jl. Menur dengan warga Komplek Pelabuhan yang sampai saat ini masih kita selidiki apa yang menjadi penyebab masalahnya. Pada prinsipnya, kami akan melakukan tindakan hukum secara profesional kepada siapapun yang terlibat, karena semua warga sama dimata hukum," jelasnya.

Hari ini dilokasi kejadian masih dijaga oleh aparat dan juga dilakukan patroli di beberapa titik diwilayah-wilayah yang dimungkinkan rawan, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan juga tidak mudah terprovokasi dengan unggahan foto maupun video yang ada di media sosial, dengan ditengarai banyak foto dan video yang jelas-jelas korban tersebut waktu dan tempat kejadiannya bukan dicilacap, imbuhnya.


Kedua belah pihak telah dipertemukan dan di Pimpin langsung oleh Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo S.I.K, Sabtu (12/02/2022) Pukul 14.00 Wib di Aula Patriatama Polres Cilacap. Masing-masing perwakilan menghadirkan 5 orang dengan Pimpinan masing-masing pihak, yakni Edi Santoso dari warga Komplek Pelabuhan dan Watno dari pihak warga Jl. Menur. 

"Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya dengan musyawarah secara kekeluargaan dan saling meminta maaf serta dituangkan dalam surat kesepakatan bersama, dimana didalamnya kedua belah pihak menyadari bahwa kejadian itu karena kesalah pahaman. Kedua belah pihak sepakat untuk biaya pengobatan warga dan kerugian materiil seperti kerusakan motor akan ditanggung oleh masing-masing pihak. Kedua belah pihak juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan apabila dikemudian hari mengulanginya, sanggup untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Cilacap.(Egy W)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama