Panik Akibat Hubungan Gelap !! Warga Cilongok Buang Bayinya Usai Melahirkan


Jawapes, Banyumas -
 Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas  mengamankan seorang wanita berinisial RY yang merupakan warga Desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, dimana telah membunuh bayinya sendiri saat baru dilahirkan. Perempuan (RY) berumur 20 tahun ini tega membuang bayinya yang baru saja dilahirkannya ke kolam ikan atau jamban di belakang rumahnya, Sabtu (5/2/2022). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST., S.I.K mengatakan, kejadian berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam. Kemudian Petugas datang ke TKP untuk melakukan olah TKP, selanjutnya melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan. Berdasarkan informasi tersebut pada hari  Rabu (9/2/2022) Unit PPA datang kerumah RY dan membawa ke Kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian tersebut," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa awalnya tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan, dimana kolam ikan tersebut juga di gunakan untuk membuang air besar (jamban). Selanjutnya pada saat jongkok, tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluannya.

"Pada saat dilihat ternyata kepala bayi, karena tersangka panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar dan setelah keluar korban merasa takut karena anak tersebut adalah hasil dari hubungan gelap tersangka dengan seorang laki-laki. Kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut, lalu dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban," jelas Kompol Berry.

Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut. 

"Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki dan bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," terangnya.

Pasal yang kemudian disangkakan, yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ke -2 Primair Pasal 340 KHUP Subsidair Pasal 338 KUHP atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHP, tutup Kompol Berry.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan