Ir Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
Jawapes Surabaya - Sejak UUD 1945 diamandemen kemudian Pancasila dan pembukaan UUD 1945 tidak lagi menjadi arah ,tujuan ,cita cita ,dalam bernegara maka semakin jauh cita cita masyarakat Adil dan makmur terwujud .
Bagaimana mungkin bisa terwujud jika Keadilan sosial diletakan pada sistem Liberalisme Kapitalisme .Negara dijalankan apa maunnya oligarkhy .
Kehendak rakyat tidak lagi menjadi bahan pertimbangan dalam menjalankan program program pembangunan ,kepentingan rakyat bukan lagi menjadi prioritas ,kekayaan sumberdaya alam ibu Pertiwi tidak lagi menjadi sebesar besar nya kemakmuran rakyat ,tetapi untuk kepentingan oligarkhy.
Penolakan terhadap UU Omnibuslaw undang undang Cipta kerja tidak lagi bertujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tetapi untuk kepentingan oligarkhy dan para pemodal .
Pemindahan ibu Kota Negara IKN adalah demonstrasi terhadap kesewenang wenangan yang di pertontonkan penguasa terhadap rakyat nya DPR bukan lagi wakil rakyat tetapi sudah terbeli oleh Oligarkhy .
Berbagai kalang masyarakat sudah menolak pemindahan IKN tetapi rupa nya kekuatan Oligarkhy sudah begitu masif tersistem dan penguasa tidak sadar kepentingan rakyat itu menjadi yang utama.
Kesadaran rakyat perlu digalang menjadi kesadaran nasional untuk menolak bentuk bentuk pemaksaan dan mengabaikan kehendak rakyat.
Arus balik kembali pada Pancasila dan UUD 1945 Proklamasi
Perjuangan mengembalikan Ke Indonesia an adalah perjuangan terus bergulir bak bola salju semakin hari semakin membesar , sejak amandemen UUD 1945 yang melakukan pengkhianatan terhadap aliran pemikiran Pendiri bangsa yang tertuang didalam Pembukaan UUD 1945 , aliran Pemikiran yang menjadi perjuangan pendiri bangsa adalah anti Penjajahan , maka antitesis dari perlawanan penjajahan itu lahirlah Pancasila .
.........”Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua ’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua“ (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945)
Reformasi dengan amandemen UUD 1945 telah telah mengkhianati negara “semua buat semua“ Oleh karena The Founding Fathers mendirikan negara “semua buat semua“ sistem yang dipilih adalah sistem MPR, sebab semua elemen bangsa akan duduk di lembaga tertinggi negara ini untuk mengelolah bersama, memutuskan bersama, dengan cara musyawarah mufakat, negara ini di tangan rakyat, Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, rakyatlah yang menentukan pembangunan, rakyatlah yang menentukan kebutuhannya, oleh sebab itu rakyatlah yang menyusun GBHN, setelah itu di carilah Presiden untuk menjalankan GBHN, disanalah kesinambungan negara ini bisa terwujud sebab GBHN akan terus berkelanjutan, bukan seperti sekarang ini setiap Presiden mengnggap dia punya negara dia punya kekuasaan, keputusan Presiden terserah presiden, setiap ganti presiden ganti acara, dan rakyat hanya menjadi Obyek.
Bukan negara Kapitalis dengan dasar Ultra Liberal yang sekarang dijalankan oleh pemerintahan saat ini jelas mengkhianati para pendiri bangsa negara ini
.........”Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua!”. (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni1945)
Oleh karena negara ini didirikan bukan milik Golongan PDIP , bukan milik golongan Oligarkhy ,, maka yang menentukan hitam putihnya negara adalah Rakyat melalui Lembaga Tertinggi pemegang Kedaulatan Tertinggi yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat yang kita sebut MPR .
................” Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!. Sumber: Soekarno,“ ( Pidato di Surabaya, 24 September 1955’’)
Perjuangan ini semakin menuju titik balik semakin membesar nya kesadaran rakyat dan kaum intektual yang salah satu nya adalah , Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hardjono, S.H., M.H., berhasil menyandang gelar doktor dalam bidang ilmu filsafat setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Filsafat, Rabu (6/1). Dalam disertasinya yang berjudul Paradigma Holistik Ekologi Fritjof Capra dalam perspektif Filsafat Hukum: Relevansinya dengan pengembangan hukum di Indonesia, Hardjono mengatakan UUD 1945 yang sekarang ini sudah mengalami empat kali amandemen sehingga semakin jauh dari cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak sesuai dengan filosofische principle Pancasila 1 Juni 1945 bahkan tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
“Bahkan, tidak memiliki relevansi dengan paradigma holistik ekologi Fritjof Capra dalam konteks filsafat ilmu hukum,” katanya.
Menurut Hardjono paradigma holistik-ekologi Fritjof Capra berlandaskan ontologi relatif, epistemologi holistik integratif, dan aksiologi nilai. Adapun relevansi paradigma hukum holistik-ekologi Fritjof Capra dalam pengembangan filsafat ilmu hukum, katanya, terdapat hubungan keilmuan dalam menegakkan kebenaran ilmu pengetahuan berdasarkan moral demi kemaslahatan umat manusia dan alam semesta beserta isinya yang merupakan ciptaan dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara dari sisi posisi positivisme hukum, UUD 1945 mengalamai perubahan dan penggantian 300 % diktum pasal-pasal. Bahkan, dari segi filosofis Indonesia sudah tidak semata-mata mengikuti paham rechstaat atau Civil Law System, namun menggunakan mix law. “Dengan campuran civil law system dan common law system atau rule of law yang sangat bercirikan liberal kapitalistik yang merupakan genre dari paham positivisme yang bermetamorfosa menjadi positivisme hukum,” ujarnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)
Bahkan Prof Kaelan mengatakan negara telah murtad terhadap Pancasila UUD 2002 hasil aman demen tidak ada hubungan nya dengan negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sudah sangat jelas bahwa amandemen yang telah dilakukan justru menjauhkan bangsa ini dari cita-cita pendiri bangsa Masyarakat yang adil dan makmur .
Amanden UUD 1945 bukan hanya mengamandemen pasal-pasal didalam batang tubuh tetapi lebih jauh telah mengamandemen etika berpolitik , etika berkehidupan berkebangsaan , nilai-nilai etika sebagai bangsa sudah di bumi hangus oleh para komprador pengusung amandemen dan bisa kita saksikan dilayar kaca perdebatab-perdebatan yang jahu dari nusyawarah , onok rembuk yo dirembuk sebagai etika budaya dan etika berbangsa , saling menghargai sesama anak bangsa dalam koridor kebheenekaan tunggal ika .
Negara bangsa ini telah dikuasai oleh kelompok Genk oligarkhy yang saling berebut kekayaan ibu pertiwi , kita bisa melihat secara telanjang bagaimana senetron Free Port ,tambang batu bara ,Tambang Nikel ,bangkrut nya PLN ,Pertamina ,dan sekarang dengan pindah Ibu Kota Negara ke Kalimantan ,Jakarta akan menjadi perebutan gedung gedung akan di jual untuk pindah ke tempat jin buang anak . bagai mana aktor-aktor komprador berbagi peran dalam kisah ketamakan , yang akhir nya tidak berkesudahan setelah saling bagi saling menikmati
Kesiapan para pejuang Pancasila dan UUD 1945 sudah berhenti berwacana gerakan yang bermula dari studi dan diskusi sudah berubah menjadi Pergerakan Kebangsaan ,dan hari ini semakin membasar dengan lahir nya Front Nasional yang berhimpun nya berbagai organisasi , kesiapan ini rasa nya hanya menunggu waktu yang tepat untuk besiap siaga datang nya arus balik , sedikit-demi sedikit kebohongan-kebohongan mulai terungkap , bahkan nilai-nilai berbangsa yang di perjuangkan dengan darah harta dan air mata telah di khianati oleh pengamandemen UUD 1945 sehingga rusaklah tatanan berbangsa dan bernegara di negeri ini .
Kesadaran pada para pejuang Pergerakan Kembali pada Pancasila dan UUD 1945 Proklamasi rupa nya bukan angan-angan kosong , dan pintu gerbang arus balik itu sudah mendekat maka marilah kita bersiap-siap singsingkan lengan bajumu kita sambut arus balik dengan keyakinan untuk menembalikan Pancasila dan UUD 1945.
Merdeka !!!!.
(CSan/Prihd)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments