Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry S.I.K., ST mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka merental mobil Xenia dengan No. Pol. B 1004 ZFN. Setelah waktu jatuh temponya untuk dikembalikan namun oleh tersangka ternyata digadaikan tanpa seijin pemiliknya.
"Pada Bulan April 2020, terlapor pinjam mobil Xenia tersebut dengan kesepakatan sewa satu bulan Rp. 3,5 Juta dan selama beberapa bulan lancar. Namun pada bulan Januari 2021 terlapor tidak membayar uang sewa kepada pelapor, kemudian ketika ditanya keberadaan unit kendaraannya, terlapor mengatakan untuk unit kendaraan sudah digadaikan kepada orang lain senilai Rp.30.000.000 tanpa seijin pemiliknya sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan. Selanjutnya pemilik kendaraan melaporkan ke pihak Polresta Banyumas," jelasnya.
Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
"Dari hasil informasi, anggota berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah yang terletak di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas dan selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas," ungkap Kompol Berry.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Xenia No. Pol. B 1004 ZFN dan STNK telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Atas perbuatan tersangka tersebut, terpenuhi unsur perbuatan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP," tuturnya.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments