Satuan Reskrim Polresta Banyumas Amankan Penyebar Foto Vulgar Mantan Kekasih


Jawapes, Banyumas - Satuan Reskrim Polresta Banyumas mengamankan AJ (25) laki-laki warga Kecamatan Kemranjen yang diduga menyebarkan foto-foto dalam keadaan tidak berpakaian milik korban DV (21) perempuan warga Kecamatan Kemranjen, Senin (03/1/2022).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan, bahwa AJ menyebarkan foto-foto korban dalam keadaan telanjang ke media sosial Whatsapp dan Facebook agar korban mau menemui pelaku, dimana sebelumnya korban memutuskan hubungannya secara sepihak. 

"Hal tersebut diketahui setelah saksi Ayu, Risky dan Siti memberitahukan kepada korban pada sekitar Bulan Ferbruari 2020 bahwa pelaku mengirimkan foto-foto telanjang milik korban melalui media sosial Facebook. Selain itu, pelaku juga mengirimkan cetakan atau print out foto-foto tersebut ke rumah korban," terangnya. 

Setelah tim menerima laporan dan melakukan penyelidikan, didapat informasi keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti berupa lima lembar print out, satu unit HP Samsung Warna Putih, satu akun Facebook dengan nama pelaku yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya, satu akun Facebook dengan nama DR yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya dan satu akun Facebook dengan nama AAA yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutup Kompol Berry.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama