Jawapes, SIDOARJO - Akibat lalai mengambil kunci motor yang terparkir di teras rumahnya pada 5 Januari 2022 lalu, SBR (19) warga Sumberejo, Wonoayu, harus kehilangan motor miliknya yang dibawa kabur orang. Hal tersebut berhasil diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press relese, Senin (17/1/2022).
“Setelah melapor kehilangan motor ke Polisi, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus ini. Selain melakukan penyelidikan mendalam di TKP, kami juga melakukan patroli siber. Hingga ditemukan motor milik korban yang ditawarkan di medsos dan berpindah tangan ke pemuda berinisial NLP,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).
Dari hasil penangkapan NLP (16), akhirnya polisi mendapatkan informasi 2 nama yang juga berhasil diringkus dalam kasus ini, yaitu ANDM (16), sebagai otak pencurian dan yang membawa kabur motor korban dan DMA (21), berperan sebagai pelaku yang membantu pencurian dan menjual sepeda motor milik korban. Semua tersangka merupakan warga Buduran.
Motif pelaku ungkap Kapolresta Sidoarjo adalah untuk biaya kebutuhan hidup dan membeli handphone. Dua tersangka lainnya adalah masih di bawah umur. Sementara salah satu tersangka, DMA, 21 tahun, juga pernah melakukan pencurian burung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka (ANDM dan DMA) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan NLP sebagai penadah disangka melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun.(tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments