Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menggelar press relese pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak tirinya (dibawah umur). Kali ini korbannya, Mawar (16) yang beberapa kali dicabuli MWS (40), bapak tirinya.
Awal perbuatan cabul dilakukan MWS terhadap Mawar, pada Agustus 2020 lalu. Saat sang isteri mandi, ia tega memegang alat vital korban dari luar busananya. Sekitar satu bulan kemudian, Mawar sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya. Lalu masuk ke dalam kamar, lalu masuklah ayah tirinya MWS, bermaksud menenangkannya. Namun ia mengambil kesempatan dengan menciumi pipi dan memeluk tubuhnya secara berhadapan.
Dari situlah, hasrat birahi MWS terus memuncak kepada anak tirinya yang masih bawah umur. Hingga ia melampiaskan nafsunya berulang kali pada Oktober dan Desember 2020. Dengan melakukan pelecehan seksual pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022), pada wartawan, mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari bibi korban.
Awalnya, ibu korban tidak percaya dengan pengakuan korban tentang bapak tirinya yang memperlakukannya tidak senonoh terhadapnya. Namun setelah bibi korban menceritakan ke ibu korban (sesuai curhat korban ke bibinya), akhirnya dilaporkannya perbuatan cabul suami sambungnya itu ke Polisi, tandas Kapolresta Sidoarjo.
“Tersangka MWS tertangkap di daerah Waru. Dan kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.(tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments