Perkenalan Melalui Medsos, Saat Bertemu Seorang Pemuda Setubuhi Gadis Usia 12 Tahun


Jawapes, Banyumas - 
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas kembali berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu (27/1/2022). Pihaknya telah mengamankan tersangka AM (20) warga Desa Babakan Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas pada hari Senin, 24 Januari 2022 sekitar Pukul 22.00 Wib. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST, S.I.K menyampaikan, bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban seorang gadis berinisial MJ (12) di kamar rumahnya pada hari Senin (24/01) sekitar Pukul 15.00 Wib yang beralamatkan di Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

"Awalnya tersangka dan korban berkenalan di sosial media, selanjutnya tersangka datang kerumah korban dan sesampainya di rumah korban tersangka duduk di ruang tamu sembari mengobrol dengan korban. Selang sekitar 10 Menit kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar, awalnya korban menolak akan tetapi karena tersangka terus meminta akhirnya korban menuruti tersangka dan melakukan persetubuhan di kamar milik kakak korban," jelas kompol Berry. 

Atas kejadian tersebut, DS (38) warga Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupten Banyumas yang merupakan orangtua korban melaporkan kepada Sat Reskrim Polresta Banyumas. 

Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong celana pendek warna hitam bergaris kuning, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna biru dan satu potong celana dalam merah muda, untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Kompol Berry.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama